Nias Utara
Dapur MBG tidak aktif, Aliansi masyarakat peduli program Presiden Prabowo-Gibran Kepulauan Nias Bersama Masyarakat akan turun Aksi Damai di kabupaten Nias Utara. Selasa 22/09/2026
Kabarnya penjelasan Korwil BGN kabupaten Nias Utara terkesan mempersulit pemilik Dapur MBG di Banua Gea yang berada di wilayah kecamatan Tuhemberua kabupaten Nias Utara, Pada hal surat Pencabutan pemberhentian Sementara itu diterbitkan pada tanggal 19-Sep-2026 telah terbit dengan nomor surat : 4372/G.TWS/09/2026 dari BGN Pusat yang berada di jakarta,
Menurut Sepriman Zai Mantan ketua GMKI Gunungsitoli yang saat ini sebagai Korlap 1 di Aliansi masyarakat peduli program Presiden Prabowo-Gibran Kepulauan Nias,
Mengatakan, " Saya melihat Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nias Utara diduga kuat ada niat mengulur waktu tidak diaktifkan Dapur tersebut, Pada hal setelah ditanyakan dasar hukum dia tidak mengaktifkan dapur MBG tersebut tidak bisa dijawab sama sekali, Makanya kita mengambil langkah untuk melaksanakan Aksi Damai Hari juma'at ini agar dia menjawab depan umum apa Alasannya tidak mengaktifkan Dapur MBG tersebut, " Ucapnya dengan nada tegas.
Hal tersebut dibenarkan Edward lahagu salah satu kader partai Gerindra kabupaten Nias Utara yang saat ini sebagai pimpinan Aksi (PIAS) pada kegiatan Aliansi masyarakat peduli program Presiden Prabowo-Gibran Kepulauan Nias,
Katanya, " Hari ini tepatnya pukul 15:30 Wib kita telah menyerah surat aksi damai dikantor polres Nias terkait tidak diaktifkan dapur MBG Yang berada di Banua Gea kecamatan Tuhemberua, Kami hanya mengingatkan jangan cederai program Presiden Prabowo-Gibran dengan kepentingan pribadi dan kelompok karena yang dikorbankan anak-anak bangsa yang sedang sekolah saat ini, "Ungkapnya Politisi partai Gerindra itu
Ditempat yang terpisah Desaman Faeri Harefa sebagai Korwil BGN Kabupaten Nias Utara menjelaskan kepada awak media melalui pesan singkat via Whatsapp,
Menjelaskan, "Selamat sore bang. izin menjawab bg. jadi SPPG Nias Utara Tuhemberua Banuagea memang benar sudah memperoleh surat pencabutan suspen. Namun, laporan untuk suspen SPPG terkait ada dua, yang dicabut adalah Surat yang kedua, sehingga surat yang pertama belum dicabut. Selain itu SPPG posisinya dicabut SLHS oleh Dinas Kesehatan sehingga hal itu dapa menimbulkan hal riskan terkait keamanan pangan. demikian bg, mohon maaf apabila ada kata yang kurang berkenan. Terimakasih." Terangnya dengan singkat sambil mengakhiri.
ATUMBUKHA
Komentar