MASYARAKAT NIAS BERSATU..!!!

Iklan Semua Halaman

MASYARAKAT NIAS BERSATU..!!!



DESAKAN EKSHUMASI DAN AUTOPSI ULANG JENAZAH ALMARHUMAH WINDA LORENZA GOWASA

Dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, serta hak keluarga korban untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, kami mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Wakasatreskrim Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti permohonan keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa agar dilakukan ekshumasi dan pemeriksaan/autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah.

Permintaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan kepada pihak tertentu dan bukan pula upaya untuk mengarahkan hasil penyidikan kepada suatu kesimpulan tertentu.

Sebaliknya, ekshumasi dan pemeriksaan forensik ulang merupakan upaya ilmiah untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab, mekanisme, serta keadaan yang berkaitan dengan kematian almarhumah.

Keluarga korban menyatakan masih merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan karena itu meminta agar persoalan tersebut diuji melalui pemeriksaan ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara hukum, permintaan tersebut bukan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur mengenai pemeriksaan terhadap mayat dan/atau bedah mayat untuk kepentingan peradilan, termasuk tindakan penggalian mayat apabila diperlukan dalam proses hukum.

Dengan demikian, fakta bahwa jenazah telah dimakamkan tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menutup kemungkinan dilakukannya ekshumasi apabila penyidik menilai tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.

Justru dalam perkara yang masih menyisakan pertanyaan atau keraguan mengenai penyebab kematian, pemeriksaan forensik ulang dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperoleh fakta ilmiah.

## EKSHUMASI BUKAN BERARTI MENUDUH ADA PEMBUNUHAN

Kami perlu menegaskan bahwa permintaan ekshumasi tidak boleh dipahami sebagai tuduhan bahwa almarhumah pasti menjadi korban tindak pidana.

Prinsipnya sederhana:

Apabila hasil pemeriksaan ulang nantinya menguatkan kesimpulan bahwa kematian almarhumah memang disebabkan oleh bunuh diri, maka hasil pemeriksaan tersebut justru dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga dan masyarakat.

Namun apabila pemeriksaan ulang menemukan fakta atau temuan yang berbeda, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan ilmiah.

Kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh asumsi, opini, tekanan publik, ataupun spekulasi media sosial.

Kebenaran harus diuji melalui alat bukti dan metode ilmiah.

## KELUARGA BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN

Keluarga almarhumah bukan sedang meminta agar penyidik menetapkan seseorang sebagai pelaku.

Keluarga hanya meminta agar kematian orang yang mereka cintai dapat dijelaskan secara terang, objektif, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah.

Oleh karena itu, kami meminta kepada jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan agar permohonan ekshumasi tidak dibiarkan tanpa kepastian.

Apabila permohonan tersebut dianggap belum memenuhi persyaratan atau terdapat alasan hukum maupun teknis yang menyebabkan ekshumasi belum dapat dilakukan, maka kami meminta agar alasan tersebut disampaikan secara jelas kepada keluarga melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila penyidik menilai ekshumasi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, maka tindakan tersebut hendaknya segera dilaksanakan dengan melibatkan dokter forensik dan ahli yang kompeten serta, sepanjang memungkinkan, menjaga independensi pemeriksaan dari pemeriksaan sebelumnya.

## JANGAN BIARKAN KERAGUAN MENJADI SPEKULASI

Kami tidak menginginkan perkara Winda Lorenza Gowasa berkembang menjadi pertarungan opini antara keluarga, kepolisian, maupun masyarakat.

Justru karena itu diperlukan pemeriksaan yang transparan dan ilmiah.

Ekshumasi bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan.

Ekshumasi adalah untuk mencari apa yang sebenarnya terjadi.

Jika hasilnya menguatkan kesimpulan sebelumnya, maka keluarga memperoleh kepastian.

Jika hasilnya menemukan fakta baru, maka hukum harus berjalan berdasarkan fakta tersebut.

Inilah esensi dari penyidikan yang profesional dan objektif.

## DESAKAN KAMI

Kami mendesak:

1. Kapolda Sumatera Utara segera memberikan perhatian dan arahan terhadap permohonan ekshumasi jenazah almarhumah Winda Lorenza Gowasa.

2. Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti permohonan keluarga secara konkret dan tidak membiarkan permohonan tersebut tanpa kepastian.

3. Wakasatreskrim Polrestabes Medan memastikan proses penyelidikan/penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

4. Dilakukan ekshumasi terhadap makam almarhumah Winda Lorenza Gowasa apabila secara hukum dan penyidikan dinilai diperlukan.

5. Dilakukan pemeriksaan/autopsi ulang oleh dokter forensik yang kompeten dan independen, serta apabila diperlukan melibatkan ahli lain untuk memberikan second opinion.

6. Seluruh proses ekshumasi dan pemeriksaan forensik dilakukan secara resmi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

7. Keluarga diberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum.

## PENUTUP

Kami percaya bahwa institusi Polri memiliki kepentingan yang sama dengan keluarga korban, yaitu menemukan kebenaran.

Karena itu, kami tidak meminta polisi untuk berpihak kepada keluarga.

Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum.

Apabila benar kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa merupakan bunuh diri, biarkan pemeriksaan ilmiah membuktikannya.

Apabila ternyata terdapat fakta lain, biarkan pemeriksaan ilmiah pula yang mengungkapnya.

Sebab keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan dugaan.

Keadilan harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, ilmu pengetahuan, dan hukum.

MASYARAKAT NIAS BERSATU