Proyek Pembongkaran SDN 102049 Tanjung Beringin 'Siluman' dan Tanpa Pengawasan, Siswa SDN 102048 Histeris Terpapar Debu

Iklan Semua Halaman

Proyek Pembongkaran SDN 102049 Tanjung Beringin 'Siluman' dan Tanpa Pengawasan, Siswa SDN 102048 Histeris Terpapar Debu




SERGAI-Newssidak.Id

Serdang Bedagai Sumatera Utara 18 September 2026 – Pelaksanaan proyek pembongkaran gedung fisik di Sekolah Dasar (SD) Negeri No. 102049 Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai protes keras. Proyek yang berjalan tanpa plang informasi ini tidak hanya menabrak aturan transparansi, tetapi juga mulai mengancam keselamatan dan kenyamanan aktivitas belajar mengajar di sekolah sebelah.

Berdasarkan pantauan langsung tim pemantau LSM-Wartawan di lokasi pada Senin, 14 September 2026 lalu, aktivitas pembongkaran bangunan tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek (plang) dan sama sekali tidak terlihat adanya pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan pengawas di lapangan.

Dampaknya sangat fatal. Gedung SDN No. 102048 yang posisinya tepat bersebelahan dengan lokasi pembongkaran kini dihujani abu tebal dan serpihan material batu. Debu-debu sisa reruntuhan beterbangan bebas ke ruang kelas sehingga mengganggu pernapasan anak-anak sekolah yang sedang belajar tanpa adanya pembatas pengaman (barikade) yang layak dari pihak pekerja.Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjung Beringin, Ibu Mindo, mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal proyek pembongkaran tersebut.

Pihak pemerintah kecamatan Tanjung Beringin terkesan dilangkahi karena tidak menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas fisik di wilayahnya.Tak berhenti di situ, pencarian keadilan dan kejelasan berlanjut pada Rabu, 16 September 2026. 

Tim pemantau mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai untuk meminta klarifikasi. Namun sayang, kantor kedinasan tampak sepi dari pengambil kebijakan. Kepala Dinas Pendidikan Serdang  Bedagai Bapak Raden Cici S S Sos dilaporkan sedang berada di luar daerah (Aceh), sementara Kepala Bidang Pembinaan SD, Ibu Hidayat Urrusyida, SE, M.Si. Ak, CA, juga tidak berada di tempat.

Kecewa karena tidak berhasil menemui para pejabat utama, tim akhirnya resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat tertulis yang diserahkan langsung melalui bagian pengaduan Dinas Pendidikan Serdang Bedagai pada hari itu juga.Ketiadaan plang proyek ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta SOP pengerjaan konstruksi. Terlebih lagi, nihilnya alat K3 dan pengawasan di lapangan telah merugikan siswa-siswi SDN 102048 yang terkena polusi debu dan bahaya serpihan batu.Masyarakat kini mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sergai untuk segera menghentikan sementara proyek "siluman" tersebut sebelum ada kejelasan anggaran, pemasangan plang, serta jaminan keselamatan bagi sekolah di sekitarnya. (Tim)