Pemberitaan Selama Ini Tentang Kayu Ilegal Tidak Benar, Periaman Gea Apresiasi Polres Nias

Iklan Semua Halaman

Pemberitaan Selama Ini Tentang Kayu Ilegal Tidak Benar, Periaman Gea Apresiasi Polres Nias


Gunungsitoli
Isu dugaan Kayu ilegal yang selama ini beredar di beberapa berita, Rupanya tidak benar justru Ada Dokumen setelah di proses pihak polres Nias, Periaman Gea salah satu Tokoh Pemuda Idanoi Mengapresiasi. Kamis 17/09/2026

Hal tersebut disampaikan Periaman Gea salah satu tokoh Pemuda Idanoi setelah dinyatakan pihak polres Nias memiliki Dokumen, 

"Disini kita lihat polres nias melakukan proses persoalan ini sesuai dengan SOP dan profesional, Artinya pihak polres tidak mau menetukan persoalan itu kalau tidak melalui proses penyelidikan dulu, Kami berharap hal ini di tingkatkan lagi dengan masuknya kapolres nias baru agar kepastian hukum bisa terungkap dengan adil sesuai aturan yang berlaku", Pungkasnya Mengakhiri. 

Selanjutnya AKP Sonifati Zalukhu, S.H. Kasat Reskrim polres Nias menjelaskan terkait persoalan kayu tersebut, 

"Kami sudah melakukan proses Penyidikan dan hasilnya ditemukan bahwa lokasi lahan bebas kawasan hutan lindung. Pokok kayu yang telah diuji di lokasi juga sesuai dengan barang yang diamankan. Dan Pihak Dinas Kehutanan telah mengeluarkan surat resmi berita acara uji tunggul beserta dokumen titik koordinatnya", Tutur Kasat Reskrim polres Nias kepada awak media saat dikonfirmasi. 

Ditempat yang terpisah Kepala Seksi Perlindungan Hutan (Kasi Linhut) UPTD Dinas Kehutanan. Pihaknya memastikan bahwa seluruh prosedur verifikasi lapangan telah dijalankan secara ketat dan transparan.

"Berdasarkan uji tunggul yang kami lakukan pada Senin 14 September 2026, titik koordinat penebangan berada di luar kawasan hutan lindung. Hasil pengukuran diameter dan spesifikasi pokok kayu di lokasi juga cocok dengan muatan kayu yang sempat diamankan di Polres Nias," jelas Kasi Linhut.

Hal yang senada juga disampaikan Helpin Zebua selaku pemilik kayu menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satreskrim Polres Nias dan UPTD Dinas Kehutanan atas kerja profesional, objektif, dan transparan selama penanganan proses hukum yang memakan waktu hampir satu minggu tersebut.

Namun, Helpin juga memberikan penegasan keras kepada pihak-pihak atau media massa yang sebelumnya terburu-buru menuduh dan menyebarkan narasi opini bahwa kayu miliknya adalah barang ilegal tanpa dokumen.

"Proses hukum ini membuahkan hasil objektif dan membuktikan bahwa kayu kami memiliki legalitas hukum yang sah sejak awal. Kami mendesak pihak-pihak atau media sosial yang sempat memuat tuduhan sepihak tanpa konfirmasi untuk segera memuat klarifikasi dan meluruskan informasinya agar tidak menyesatkan publik dan tidak makin merugikan reputasi kami," tegas Helpin Zebua.

Melalui Kuasa Hukumnya, Helpin menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan. Pihaknya siap melayangkan Surat Somasi dan Permohonan Hak Jawab Resmi kepada redaksi media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta melaporkan kasus pemberitaan sepihak tersebut ke Dewan Pers di Jakarta apabila hak jawab tidak segera dipenuhi.

Dari pantau awak media pemberhentian perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias serta penyerahan kembali barang bukti berupa satu unit armada truk Mitsubishi (BK 8831 CR) beserta seluruh muatan kayu sengon kepada pemilik sahnya, Helpin Zebua, melalui Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang pada Rabu malam (16/9/2026). 

sehingga berita ini di turunkan sesuai hasil konfirmasi penulis🤝