SERDANG BEDAGAI –Newssidak.Id
Keterbukaan Informasi Publik kembali diuji dalam pelaksanaan proyek kedinasan di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara
Proyek bernilai miliaran rupiah di SD Negeri 102049 Tanjung Beringin kini memicu tanda tanya besar, lantaran papan informasi (plang) proyek di lokasi sengaja dikosongkan pada bagian-bagian krusial.
Berdasarkan dokumentasi dan pantauan langsung di lokasi, papan proyek bertajuk Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri 102049 Tanjung Beringin tersebut mencantumkan nilai kontrak yang fantastis, yakni mencapai Rp1.491.618.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. PELANGI INDONESIA dengan sumber dana APBD.Menyembunyikan Durasi Kerja dan Volume FisikMeskipun nilai proyek menyentuh angka hampir Rp1,5 miliar uang rakyat, pihak pelaksana dinilai abai dan terkesan sengaja menutup-nutupi informasi mendasar kepada masyarakat.
Dua poin paling vital yang menjadi hak kontrol sosial masyarakat justru dikosongkan dan tidak diisi pada plang tersebut, meliputi:Waktu Pelaksanaan (Durasi Kerja) Raib: Tidak dicantumkannya jangka waktu pengerjaan (apakah 90 hari, 120 hari, atau kapan batas akhir kontrak) membuat masyarakat dan media tidak bisa memantau jika terjadi keterlambatan atau proyek mangkrak.Volume Kegiatan Gelap: Tulisan hanya mentok pada "Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas", tanpa merinci berapa jumlah unit ruang kelas yang diperbaiki dengan dana sebesar Rp1,4 miliar tersebut.Diduga Tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik
Pengosongan data penting pada papan proyek ini diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setiap proyek yang dibiayai negara wajib memaparkan informasi secara transparan agar tidak membuka celah bagi praktik pengurangan volume fisik demi keuntungan sepihak (korupsi).Sebagai pembuat dan pemasang plang, CV. PELANGI INDONESIA dituding sengaja membiarkan papan informasi tersebut tampil "misterius". Tak hanya itu, fungsi pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Serdang Bedagai juga dipertanyakan karena membiarkan pelanggaran administrasi kasat mata ini terus terpampang di lingkungan sekolah tanpa adanya teguran.Desakan Tindakan TegasKalangan jurnalis dan kontrol sosial Ketua LsM Pakar RI Bambang Sw SH mendesak Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai untuk segera mengevaluasi kinerja rekanan CV. Pelangi Indonesia. Dinas terkait diminta memerintahkan kontraktor untuk melengkapi plang proyek secara jujur dan transparan.ucap Bambang Sw SH kepada awak media kami Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wib
Warga Inisial J berharap pengerjaan rehabilitasi ruang kelas ini tidak menjadi ajang kongkalikong yang mengorbankan kualitas fasilitas belajar mengajar anak-anak sekolah.(tim)
Komentar