Deliserdang-Newssidak. Id
Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Nama kelimanya dibacakan pada saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (14/9/2026).
Di antara 5 ASN itu 3 di antaranya langsung dipecat.
Informasi yang dihimpun 3 orang yang dipecat itu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di antaranya ada yang dipecat karena tidak pernah masuk kerja. Ketiganya itu yakni 1.Nabila Febri Antika sebagai Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan,
2.Roima Rizki Lestari sebagai Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin dan
3.Febrina Rohmadana Purba Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.
Mereka dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara itu dua orang lain berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Desa Ramunia dan Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Mereka dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Herawati Siregar disebut terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Chairul Afandi Siregar terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b.
Pada saat apel ini Bupati Asri mengingatkan seluruh ASN termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” kata Asri.
Bupati yang sering disapa Aci ini menyebut dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang masih ditemukan pelanggaran disiplin.
Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.
“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” katanya. (Tim)
Komentar