Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Iklan Semua Halaman

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan Supriyanto MPI, Mata Pers Indonesia Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026). (Dok.Red) Traktir Kopi Matapersindonesia.com | Medan -- Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers. Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan. "Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid," ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026). Baca Juga: Dilantik jadi Kepala BGN yang Baru, Sudaryono: Saya dan Keluarga Tidak Punya Dapur SPPG Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM. "Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif," sebut Nurhalim Tanjung. Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain. Baca Juga: AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus "Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya," kecamnya. "Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik," tambahnya. Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. Baca Juga: ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung, Bikin Negara Boncos Rp9,1 Miliar "Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja," tuturnya. Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku proposional
   Internasional Nasional Daerah Regional Pemerintahan Peristiwa Profil Pendidikan Hukum & Krimsus Video Photo Hukum & Krimsus Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan Supriyanto MPI, Mata Pers Indonesia Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026). (Dok.Red) Traktir Kopi "Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid," pungkasnya. Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat. Baca Juga: Eks Dirut Kebun Binatang di Surabaya Tersandung Korupsi: Tak Hanya Bikin Rugi, Hewan pun Dibuat Sakit-Mati "Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompol Ras Maju Tarigan. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers. Baca Juga: Pernah Dicegat Wartawan, Lihat Lagi Momen Nanik Deyang Dicecar soal Pengadaan Motor BGN usai Kini Mendadak Resign Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono. Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan. "Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU," kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026). Baca Juga: Curhat Ibu yang Punya Anak Disabilitas, Diduga Diejek Karyawan Resto Ayam di Jaksel: Enggak Punya Hati Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana," tegasnya. Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

  Internasional Nasional Daerah Regional Pemerintahan Peristiwa Profil Pendidikan Hukum & Krimsus Video Photo Hukum & Krimsus Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan Supriyanto MPI, Mata Pers Indonesia Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026). (Dok.Red) Traktir Kopi "Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid," pungkasnya. Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat. Baca Juga: Eks Dirut Kebun Binatang di Surabaya Tersandung Korupsi: Tak Hanya Bikin Rugi, Hewan pun Dibuat Sakit-Mati "Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompol Ras Maju Tarigan. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers. Baca Juga: Pernah Dicegat Wartawan, Lihat Lagi Momen Nanik Deyang Dicecar soal Pengadaan Motor BGN usai Kini Mendadak Resign Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono. Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan. "Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU," kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026). Baca Juga: Curhat Ibu yang Punya Anak Disabilitas, Diduga Diejek Karyawan Resto Ayam di Jaksel: Enggak Punya Hati Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana," tegasnya. Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.