MEDAN – Sejumlah barang bukti terkait perkara pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kedua terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Puluhan barang bukti handphone dan LCD
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, charger, LCD handphone serta sebuah obeng ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi Korban Persadaan Putra.
Barang bukti tersebut antara lain:
• 1 unit OPPO A5i 4GB/64GB warna ungu berbintang, dalam kotak dan kondisi baru/tersegel;
• 1 unit VIVO Y19s Pro 4GB/128GB warna silver, dalam kotak dan kondisi baru/tersegel;
• 1 unit VIVO Y04s 4GB/64GB warna hijau, dalam kotak dan kondisi baru/tersegel;
• 1 unit charger 35W USB-C Power Adapter USB-C to C Cable merek iPhone 15 Pro Max;
• 1 unit handphone Samsung warna merah;
• 1 unit VIVO warna hitam-merah dengan softcase hitam;
• 2 unit OPPO, masing-masing warna biru gelap dan hitam;
• 1 unit INFINIX warna hitam;
• 1 unit REDMI warna biru dengan softcase hitam;
• 1 unit OPPO warna merah tua dengan softcase hitam;
• 1 unit VIVO warna biru dalam kondisi terbongkar;
• serta 1 unit obeng warna abu-abu.
Putusan juga mencantumkan nomor IMEI untuk beberapa handphone yang barang buktinya memiliki nomor identifikasi tersebut.
LCD berbagai merek turut diamankan
Selain handphone, barang bukti yang dicantumkan dalam putusan juga berupa puluhan LCD handphone berbagai merek dan jenis.
Di antaranya:
• 9 unit LCD Xiaomi merek Zevan Sparepart;
• 1 unit LCD Xiaomi Original Quality;
• 6 unit LCD Realme Zevan Sparepart;
• 3 unit LCD Realme Original Quality;
• 2 unit LCD Realme Tictoc The Best Quality;
• 4 unit LCD Vivo Zevan Sparepart;
• 1 unit LCD Vivo Tictoc The Best Quality;
• 2 unit LCD Vivo Meetoo;
• 2 unit LCD Oppo Zevan Sparepart dalam bungkus putih;
• 4 unit LCD Oppo Zevan Sparepart dalam bungkus merah putih;
• 2 unit LCD Oppo Original Quality;
• 1 unit LCD Oppo Tictoc The Best Quality;
• 1 unit LCD merek Tictoc The Best Quality;
• dan 1 unit LCD merek Original Quality.
Seluruh barang elektronik dan komponen tersebut dalam amar putusan ditetapkan dikembalikan kepada Saksi Korban Persadaan Putra.
Tas, pakaian dan CCTV
Selain barang elektronik, terdapat pula barang bukti berupa:
• 1 buah tas ransel warna hitam;
• 1 potong celana jeans pendek warna hitam;
• 1 potong jaket hitam dengan corak merah muda dan putih;
• 1 potong celana jeans panjang warna hitam;
• 1 potong jaket warna putih;
• 1 buah topi warna merah putih.
Berbeda dengan handphone dan LCD, barang-barang tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Termasuk dalam kategori tersebut adalah 3 file CCTV dari lokasi Toko Ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang mencatat kejadian pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.
Dokumen faktur tetap menjadi bagian berkas perkara
Majelis hakim juga mencantumkan beberapa dokumen berupa bon faktur dan delivery order, antara lain dokumen dengan nomor:
• PRYC2506280006207, dengan akun penerima MES-STREET-PUTRA PONSEL (PERSADAAN PUTRA);
• PRYC2508060005898, dengan akun penerima MES-STREET-PUTRA PONSEL (PERSADAAN PUTRA);
• DLV250819M0004414001646, dengan penerima MES-DES-PUTRA PONSEL 1;
• SO.2025.08.01136 dari ZEVAN SPAREPART, dengan penerima PUTRA PONSEL (PANCUR BATU).
Dokumen-dokumen tersebut ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan dibacakan Januari 2026
Putusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin, 19 Januari 2026, oleh Hakim Ketua Muhammad Nuzuli, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dewi Andriyani, S.H., M.H. dan Morailam Purba, S.H.
Putusan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp.
Komentar