Galian C Ilegal yang berlokasi di Jalan Rambutan Desa Dalu X A,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beroperasi sejak Satu tahun yang lalu hingga kini, pada Senin (27/02/2023) masih tetap beroperasi dengan lancar,di koordinir oleh berinisial J selaku yang menguasai galian C ilegal .
Kepala Desa Dalu X A,Kecamatan Tanjung Morawa (S) saat di konfirmasi team wartawan,pada Senin (26/02/2023) melalui lewat via telephone seluler Nomor 0812 6489 10xx namun tidak dapat tersambung di duga Kepala Desa Dalu X,Kecamatan Tanjung Morawa pada handphonenya menggunakan panduan hanya Nomor yang tersimpan saja yang dapat menghubungi dan bila Nomor yang tidak tersimpan langsung terblokir.

Di sisi lain (RD) warga masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa mengatakan,” Galian C Ilegal tanah sudah lumayan lama bahkan selama ada truck yang keluar masuk yang mengangkut tanah tersebut kami sangat terganggu karena banyaknya tanah yang berserakan di Jalan Raya Sultan Serdang atau Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis selalu bertaburan hingga masuk pada mata hingga perih akibat debu yang beterbangan dari tanah yang berserakan dari dumtruck,yang bersumber dari galian C ilegal tersebut,” jelasnya.
Warga masyarakat pengguna jalan menghimbau kepada aparatur terkait seperti Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa,Kepolisian Polsek Tanjung Morawa dan Polda Sumatera Utara,warga berharap galian C ilegal tanah tersebut segera di tangkap dan di tutup serta bila ada pelanggaran dan melawan Hukum segera di berikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber2 pena ES
Komentar