Deliserdang-Newssidak. Id
Proyek pembangunan Pembuatan Jembatan Di Penghubung antara dusun 2 dan 3 di Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang senilai Rp.399.989.000 yang didanai dari APBD Dinas SDABMBK(Sumber Daya Alam Bina Marga Bina Kontruksi)TahunnAnggaran 2026 Diduga Mark-Up dan Diduga Korupsi
Hal ini disampaikan Ketua LSM Pakar RI Bambang SH kepada Awak media kami Pada Selasa 18 Agustus 2026
Sudah ada beberapa kali bahkan hitungan minggu Kami memantau proyek ini namun tidak ada Pengerjaan yang dilakukan dan serta tidak ada ukuran Panjang, lebar dan tinggi Pembuatan jembatan tersebut
Pembuatan Jembatan ini mangkrak total ucap Bambang SH yang menjadi Sorotan tajam kepada Kepala Dinas SDA BMBK Bapak Jonsu Sipahutar
Hal ini juga sudah pernah disampaikan kepada Kepala Dinas bahwa proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,namun Kepala Dinas SDA BMBK tidak merespon Whatsapp Kami Di hari Kamis 7 Agustus 2026 lalu
Ucap Bambang SH
LSM Pakar RI mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Deliserdang segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana CV Letsu
proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian sebesar Ratusan Juta Rupiah ini
Dugaan Proyek pembangunan jembatan sering menjadi mangkrak atau terbengkalai akibat kombinasi masalah finansial, hukum, dan teknis. Faktor utamanya mencakup korupsi atau penyalahgunaan anggaran, keterlambatan pencairan dana, sengketa lahan warga, kesalahan perencanaan struktur, serta kontraktor yang tidak profesional.Masalah Anggaran dan Hukum Kasus korupsi
Dana proyek disalahgunakan oleh oknum pejabat atau pelaksana sehingga kekurangan biaya operasional
Krisis finansial, Pemerintah atau pemilik proyek kehabisan dana APBD di tengah jalan.
Publik menuntut kejelasan penegakan hukum,Dugaan LSM Pakar RI mengatakan Sudah lama proyek ini mati suri sejak Juli 2026 tanpa ada kejelasan penindakan,”
Kepala Desa Bagan Serdang Bapak Imran mengatakan "Saya hanya membuat Surat Lahan Jembatan yang seharusnya Punya warga di beri ke Dinas agar ada menjadi penghubung vital bagi masyarakat Nelayan Di Dusun Tersebut
Dan kini Saya tidak mengetahui itu Mangkrak Ucap Kades
Kejanggalan Konstruksi ,Kualitas bangunan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang dihabiskan atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Menurut Pantauan Kami Di lapangan ucap Bambang SH
Minimnya Pengawasan Pengerjaan dilakukan diam-diam atau luput dari pengawasan instansi berwenang dan Pemborong CV Letsu dinilai tidak bertanggung jawab
Sampai Berita ini Tayang Pemborong CV Letsu belum dapat dimintai Keterangan
(Tim)
Komentar