
Sorotan tajam tersebut muncul terkait dugaan penggunaan fasilitas umum dan badan jalan sebagai area parkir, pengunjung Cafe yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 2018.
Artinya,ada sekitar 8 tahun telah beroprasi kendati unsur dari Kecamatan telah melakukan himbauan namun sepertinya pemilik tidak merespon.

Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya ,menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan kesesuaian operasional Cafe dan Kantor Distributor dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya terkait Andalalin dan penggunaan ruang publik sebagai area parkir,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Belum sampai disitu,diketahui jam beroperasi kafe Warkop Agam hingga 24 jam,sehingga memicu ketertiban umum dan kenyamanan serta ketentraman lingkungan
Ia menilai, jika benar terjadi pemanfaatan badan jalan akibat keterbatasan lahan parkir internal, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi hak pengguna jalan, serta meningkatkan risiko keselamatan masyarakat.
Menurut DL Tobing ,hal lain yang juga menjadi sorotan publik pemerintah terkait terkesan adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan /penertiban Perda,karena di sepanjang Jalan Gaperta Ujung,banyak Cafe/Warkop yang berdiri memiliki lahan parkir,terkecuali Warkop Agam.

Komentar