Pematangsiantar - Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH mendukung tindakan PTPN III guna menyelamatkan HGU aktif yang diserobot para penggarap di afdeling IV Talun kondot kelurahan Bah Sorma dan Gurilla kec Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar.
Hal ini Timbul katakan disaat tim konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH.MH saat berkunjung dikantornya. Rabu 10/11/2021.
Kepada Konsultan Hukum Perusahaan milik Negara tersebut, Timbul mengatakan , " Garis besarnya kita apresiasi,terlebih dahulu melakukan langkah persuasip dan kekeluargaan : katanya.
Sesuai Sertifikat HGU no I/ Pematang
Siantar yang dikeluarkan BPN ada seluas 126,59 HA yang dikuasai penggarap
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan langkah langkah pihak PTPN III tersebut sudah tepat dalam menyelesaikan masalah melalui sosialisai.
Saya siap mendukung langkah tersebut : katanya.
Sementara Ramces Pandiangan SH.MH mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD pematang siantar dalam upaya yang dilakukan Perusahaan Plat merah tersebut untuk menyelamatkan asset Negara.
" Yang terpenting tahapan tahapan dalam penyelesaian kisruh sudah kita laksanakan ,jika mereka tak terima toh mereka menggarap tak ada yang mendasari : pungkas Ramces.
DesyMunthe
Komentar