
Deliserdang, Titik24 – Perkumpulan Aktivis Moeda Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumut angkat suara keras terkait pembangunan rumah Tampa PBG yang marak di Kecamatan Percut Sei Tuan, salah satunya milik MA di Pasar 5 Gang Durian 6, Desa Tembung, yang berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua AMPKP Sumut, Muhammad Rafli, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan, pembiaran, dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melihat ada pembiaran berjamaah di sini. Ada surat penguasaan tanah dari kecamatan, tapi izin mendirikan bangunannya diabaikan. Ini sama saja negara memfasilitasi pelanggaran” tegas Rafli, Rabu (02/09/2026).
Rafli menyoroti 2 lembar Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor `592.2/1356/PST/VI/2026` dan `592.2/1389/PST/VI/2026` yang terbit hanya dalam jeda 3 hari.
“Kalau urus surat tanah bisa 3 hari, kenapa urus PBG tidak dikejar? Jangan-jangan memang tidak ada niat untuk tertib. Padahal dari PBG itu ada retribusi yang masuk ke PAD Deli Serdang” ujarnya.
Menurut Rafli, pembangunan tanpa PBG ini jelas melanggar beberapa aturan:
1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG.
Pasal 45: Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran, dan denda.
2. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 40 ayat 1: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 46.
3. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Retribusi PBG merupakan salah satu sumber PAD. Tidak diurusnya PBG berarti potensi pendapatan daerah hilang.
4. Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Mewajibkan setiap pembangunan gedung di wilayah Deli Serdang harus mengantongi izin dari DPMPTSP dan membayar retribusi.
“Plang PBG saja tidak ada di lokasi. Artinya dari awal memang tidak ada itikad baik untuk taat aturan. Ini bukan cuma melanggar hukum, tapi juga merugikan keuangan daerah” lanjut Rafli.
AMPKP juga menyorot pernyataan Kasi Trantib Kec. Percut Sei Tuan, Jos Mako yang baru akan “menyuruh anggota cek lapangan” setelah dihubungi wartawan.
“Fungsi Trantib itu preventif, bukan reaktif. Masa nunggu diingatkan media baru bergerak? Ini bukti pengawasan nihil. Desa saja sudah tidak dilibatkan. Wajar kalau PAD dari PBG bocor di mana-mana” kritik Rafli.
Rafli menilai, jika Trantib di setiap kecamatan tidak berfungsi mengawasi, maka lebih baik dievaluasi total oleh Camat dan Bupati Deli Serdang.
AMPKP Sumut mendesak:
1. Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera melakukan penyegelan dan penghentian paksa terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG di Deli Serdang.
2. DPMPTSP Deli Serdang menghitung dan menagih denda tambah retribusi PBG sebagai ganti rugi PAD yang hilang.
3. Camat Percut Sei Tuan mengevaluasi kinerja Trantib dan menegur Kades yang tidak dilibatkan.
4. BPKAD dan Inspektorat Deli Serdang audit berapa banyak bangunan tanpa PBG di Percut Sei Tuan tahun 2026 ini.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Besok semua orang akan bangun dulu, urus izin belakangan. Hukum kalah, PAD juga bocor” tutup Muhammad
Komentar