
MEDAN– Upaya membawa 93 kilogram ganja ke kawasan Tembung, Kota Medan, berakhir setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menghentikan paksa mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Penangkapan berlangsung di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam. Dua pria asal Aceh berinisial K (30) dan AR (19) diamankan dalam pengungkapan tersebut
Proses penindakan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Polisi melakukan pengejaran setelah kendaraan yang diduga membawa ganja tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan diduga berupaya melarikan diri saat mengetahui keberadaan petugas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan pengungkapan 93 kilogram ganja itu merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi sebelumnya menyita tiga kilogram ganja dan mengamankan tiga orang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan terhadap jalur yang diduga dilalui kendaraan pembawa ganja. Pengintaian dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan.
Setelah kendaraan yang dicurigai berhasil diidentifikasi, petugas melakukan pembuntutan untuk mengetahui tujuan pengiriman sekaligus pihak yang akan menerima narkotika tersebut.
Namun, saat berada di Jalan AH Nasution, pergerakan kendaraan mulai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan upaya penghentian.
Menurut Rafli, pengemudi mobil justru berupaya melarikan diri dengan membawa kendaraannya melalui trotoar. Petugas kemudian menutup jalur pelarian hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelasnya.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang disimpan di dalam lima karung goni.
Dua orang yang berada di dalam mobil, yakni K dan AR, kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal kedua pelaku kepada penyidik, puluhan kilogram ganja tersebut diduga akan dibawa ke kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman ganja tersebut.
“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” tegas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk memutus jalur distribusi ganja menuju Kota Medan.
Rafli juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta ikut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.
Komentar