
-Komisi III DPR RI akan memasukan 13 daftar tindak pidana tanpa melalui putusan ke dalam ruang lingkup mekanisme RUU Perampasan Aset yang akan disahkan pada Desember 2026.
"Sebagian pakar menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme RUU Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2026.
Ke 13 tindak pidana dimaksud yaitu: tindak pidana korupsi; tindak pidana narkotika dan psikotropika; tindak pidana terorisme; tindak pidana penyelundupan manusia; tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; tindak pidana di bidang lingkungan hidup; tindak pidana di bidang perpajakan; tindak pidana di bidang perbankan; tindak pidana di bidang perasuransian; tindak pidana di bidang pertambangan; tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III DPR pun membandingkan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di sejumlah negara.
"Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup," kata Habiburokhman.
Sebagai contoh, ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009, menetapkan bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana, hanya yang bersifat signifikan. Yakni dengan ancaman penjara di atas lima tahun, dan nilainya lebih dari NZ$30.000.
"Singapura pun mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal yang sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda," jelasnya.
Sementara Italia, lanjut Habiburokhman, mengatur secara lebih rinci perihal Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).
Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar. Misalnya narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
"Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," tutup Habiburokhman.
Komentar