Polres Nias Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Anak Dibawah Umur

Iklan Semua Halaman

Polres Nias Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Anak Dibawah Umur



Gunungsitoli, Newsidak – Pada hari Jumat, (05/06/26), Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan dan atau Melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang" yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib di Dusun II Desa Tulumbaho Kec. Sogae’adu, Nias tepatnya di dalam warung milik AGUSTINUS LAWOLO alias AMA TIARA.

Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan guna mengungkap secara jelas dan sistematis rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh. Pelaksanaannya meliputi penampilan kembali urutan kejadian sebanyak 22 adegan.

Perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan dan atau Melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang " pelakunya anak (belum berumur 18 tahun), ungkap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Kuasa Hukum pihak yang terlibat. Dalam proses ini, kepolisian senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, terutama bagi anak yang terlibat dalam perkara, sehingga identitasnya tidak dipublikasikan demi menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku guna memperoleh kebenaran materiil termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban nya secara hukum serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (Fery Gea)