WWW.Newssidak.Id
ketua LSM pakar RI Kabupaten Deli Serdang saat melintas ke Kantor Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang Rabu 22 Juli 2026
Bambang SH melihat Bendera Koyak Berkibar di kantor desa kemudian Bambang SH memasuki ruangan kantor dan menemui perangkat desa serta bertanya ada apa tidak bapak kepala desa di kantor desa ataupun di ruangannya? Kaur umum mengatakan dalam keadaan sakit tidak ada masuk kantor
setelah waktu berselang Bambang SH mengatakan kepada perangkat untuk menelepon kepala desa namun perangkat mengatakan Masih sakit tidak bisa dihubungi jadi pada siapa mau di konfirmasi Bendera Koyak kalian ini Ucap
Bambang Kepada Kaur Umum Miss V
Kemudian keluar Kaur pembangunan dari Aula Kantor Desa yang berketepatan ada Rapat sosialisasi di sana dari Kabupaten (red infonya setelah kejadian) setelah itu Kaur umum Miss V mengadu kepada Kaur pembangunan(Anto) dengan bahasa fitnah dilimpahkan ke LSM pakar RI Bambang SH yang mengatakan Bambang SH mendoakan Kades Mati hal ini terpicu Amarah oleh Bambang SH karena Bambang SH menganggap itu fitnah" kita tahu fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan"Ucap Bambang Kepada Awak Media Kami
tidak ada saya mendoakan "Kades Jaharun A Mati "kata Bambang SH namun keadaan semakin kisruh dan terjadi aduh mulut saya di sini mau konfirmasi perihal Bendera Merah Putih Kalian, Koyak dipasang di depan kantor desa jaharun ini tapi Sepertinya kalian tidak terima malah kalian memfitnah saya mengatakan saya mendoakan Kades jarum A mati sungguh terlalu kamu
kamu tidak ada sopan santun memfitnah saya kata Bambang SH terhadap Kaur umum miss V
Larangan memasang bendera Merah Putih dalam keadaan rusak atau robek diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aparatur atau pihak yang secara sengaja memasang bendera koyak di kantor desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sebagai pusat layanan dan simbol pemerintahan di tingkat desa, kantor desa memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan simbol negara. Oleh karena itu, bendera yang telah rusak atau koyak harus segera diturunkan dan diganti dengan yang baru.
hal ini sudah dilaporkan Ketua LSM Pakar RI Bambang SH ke Tim poldasu Sumatera Utara dalam Pasal dan dalam waktu dekat ini Bambang SH dan rekan-rekan dan serta anggota akan membuat surat ke Polresta Deli Serdang untuk aksi unjuk demonstrasi ke kantor Desa Jaharun A karena Bambang SH tidak terima dikatakan mendoakan Kades mati dan Diusir secara Paksa dari Kantor Desa tersebut ucap Ketua LSM Pakar RI Bambang SH kepada awak Media www.Newssidak.id Kamis 23 Juli 2026 di Kantor LSM Pakar RI Kecamatan Pagar Merbau
Diminta Kepada Bapak dan Wakil Bupati Deliserdang Asriluddin Tambunan & Lom lom Suwondo agar Sidak Di Kantor Desa Jaharun A dan Serta Dusun Dusun Jaharun A serta Tes Urine Semua Perangkat perangkat Desa nya
Dimana Lembaga Swadaya Masyarakat yang datang ke Kantor Desa untuk Konfirmasi Bendera Koyak Terpasang Di Kantor Desa padahal ada Rapat dari Kabupaten dibiarkan bendera Koyak berkibar yang kemudian mengusir paksa Lsm tersebut serta memfitnah LSM tersebut
(DM)
Komentar