Masyarakat Resah dengan keberadaan Gudang Siluman Di jalan Haji Hanif.

Iklan Semua Halaman

Masyarakat Resah dengan keberadaan Gudang Siluman Di jalan Haji Hanif.

Percut sei tuan // newssidak. Id //.
Sebuah gudang di duga tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Haji Hanif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski diduga kuat menimbun BBM subsidi, gudang tersebut hingga kini masih bebas beroperasi dan seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan keuntungan yang disebut mencapai angka fantastis.Ribuan liter solar subsidi diduga disimpan di dalam gudang untuk kemudian dijual kembali kepada para pengusaha dengan harga non-subsidi sesuai harga pasar.

BBM subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan armada truk tangki yang disebut-sebut berasal langsung dari jaringan distribusi Pertamina, kemudian dibawa ke gudang untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
 Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas mobil tangki berwarna biru-putih dengan logo PT. Tranportir Jaya keluar masuk area gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan sekaligus pengoplosan BBM.

Keberadaan gudang tersebut memunculkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan agen penyalur BBM resmi, dalam melancarkan praktik ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah agen penyalur BBM industri kerap melakukan penyimpangan distribusi.Modus yang digunakan di duga kuat antara lain dengan memanfaatkan Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina Patra Niaga. BBM murni yang diterima secara sah kemudian diduga diganti atau dicampur dengan BBM yang tidak sesuai standar ( kondent) yang di duga dari Perlak sebelum dijual kembali ke pasaran.Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak tata kelola distribusi energi nasional.

Hal ini jelas melanggar undang undang migas 
minyak bersubsidi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang BBM tersebut.

( Ginting)