
Deli Serdang 20 Oktober 2025 Diduga Asal Jadi, Warga Kritisi Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan masyarakat mengkritisi pekerjaan yang diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB yakni proyek rehabilitasi jalan pemeliharaan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut utara.
Dari pantauan media di lapangan pada Selasa (14/10/2025) diduga pelaksanaannya proyek asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang.
Warga Desa KP Lalang Kecamatan Sunggal, yang tidak mau di sebut nama nya kepada media mengatakan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membangun jalan ini. Akan tetapi mereka sangat menyayangkan terkait kualitas proyek yang diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
“Kami sebagai warga menyayangkan terkait kualitas proyek ini yang diduga tidak sesuai spek, karena terlihat dari kasat mata untuk pekerjaan nya jadi sangat kami pertanyakan apakah memang seperti ini spek/RAB yang dikerjakan oleh rekannya dinas terkait? yaitu dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang.
Anggaran Rp395.200.000.00 juta yang pemenangnya tendernya yaitu CV DWIPA LESTARI APBD 2025 Deli Serdang itu sangat banyak, seharusnya kualitas yang lebih diutamakan dengan spek sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas SDA BMBK Deli Serdang Kabupaten serta pihak pihak rekanan proyek rehabilitasi jalan agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV DWIPA LESTARI karena kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara.
“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi di minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati keuntungan.
“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, proyek rehabilitasi jalan yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggung jawabannya.
Sementara Kepala Dinas Dinas SDA BMBK Deli Serdang Pengguna Anggaran (PA) Bapak Janso Sipahutar saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan jawaban begitu pihak pelaksanaan proyek hingga berita ini ditayangkan.
Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Narasi di atas adalah
terkait pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jalan SP KP Lalang SP TG Tanjung Balai Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara seperti yang tertera di papan informasi proyek
Sumber Media detikpk.com
Komentar