Newsidak.id. Kepulauan Nias sumatera Utara Gunungsitoli, 22/05/2025 – Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama YG selaku Bendahara Desa, KG selaku Kepala Desa Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kepala Desa 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023-2024 yang salah satu terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah).
Hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka YG, KG dan TG yang ditemukan ketidaksesuain antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama YG.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama KG.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama TG.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka YG, Tersangka KG dan Tersangka TG, terlebih dahulu Tersangka YG, Tersangka KG dan Tersangka TG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya YG, KG dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
Tersangka YG, KG dan TG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, maka UU tersebut yang menjebloskan mereka dijeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan penggelapan hak masyarakat.
ATUMBUKHA