WWW-Newsidak. Id
Ketua LSM Pakar RI Bambang SH Kembali menemukan Pengibaran Bendera Koyak Di SDN 106448 Bagan Serdang
Dusun Dua, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara dengan Pengakuan Ibu
Kepala sekolah saat ini Kamelia membenarkan Adanya Kelalaian Mereka(red pihak sekolah)
Ibu Kepala Sekolah Sdn tersebut sibuk dengan kegiatan sekolah, urusan anak KKN dari UISU Hingga di duga semena mena Mengibarkan Lambang Bendera Republik Indonesia.
Memasang atau mengibarkan bendera yang koyak di halaman sekolah melanggar Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketua LSM Pakar RI Bambang SH saat ke sekolah masih jam belajar pukul 10.50 Wib Jumat 24 Juli 2026 dan Kepala Sekolah Kamelia mengatakan sudah membeli Bendera namun tidak sempat memasang dikarenakan banyak Kegiatan
Sungguh Ironis, Bagaimana Ini Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Asriluddin Tambunan dan Lom lom Suwondo
Sepertinya Bapak dan Wakil Bupati Diharapkan Sidak Sekolah SDN 106448 Bagan Serdang Dusun dua(2) Pantai Labu Deliserdang ini Ungkap Ketua Bambang SH kepada Awak Media Kami Di Lubuk Pakam pada Hari Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wib
(DM)
Komentar