
JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, karena melakukan pemerasan terhadap pedagang. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.
"Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim melalui keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman, oknum ormas FBR tersebut kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan, ruko-ruko di sekitar pun dipungut uang bulanan oleh para pelaku.
"Termasuk salah satu lokasinya, yaitu ketika salah satu pedagang toko baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko," tuturnya.
Perbuatan meresahkan itu dilakukan terhadap semua pedagang dan toko di kawasan Bojongsari. Bahkan, pedagang baru pun turut diperas, yang mana mereka mendatangi toko dan memaksa memberikan sejumlah uang.
"Empat pelaku sudah diamankan, yang mana mereka disangkakan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa 3 kuitansi transaksi pemberian uang dari korban, 2 bundle kwitansi dari Ketua ormas FBR (Bojongsari), 2 buah cap ormas FBR, 5 handphone
Sumber humas Polri