Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, SH bersama tim asuhannya, kembali lagi berhasilmengungkap peredaran gelap jaringan narkoba di beberapa titik wilayah hukum mereka. -->

Iklan Semua Halaman

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, SH bersama tim asuhannya, kembali lagi berhasilmengungkap peredaran gelap jaringan narkoba di beberapa titik wilayah hukum mereka.

LABUHANBATU,  – Komitmen Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam memerangi narkoba serta tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba adalah buktinyata.

“Hal itu dibuktikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu secara berturut-turut pilihaknya telah berhasil mengungkap peredaran gelap jaringan narkoba di beberapa titik wilayah hukum mereka.

Tak hanya sampai disitu, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, SH bersama tim asuhannya, kembali lagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Fiqih (26) warga Bilah Hulu, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jum’at (9/5/2025), sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH. MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sidorukun.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek memberikan perintah agar segera melakukan penyelidikan. “Akhirnya pada pukul 19.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti,“ ungkap Kanit Reskrim, melalui whatsapApp, pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat digeledah personil berhasil menemukan 3 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.47 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok kaleng rokok merek dji sam sue yang berisikan 15 plastik klip kecil transparan kosong, 1 pipet besar berbentuk sekop, 7 plastik klip kecil transparan kosong, dan 1 unit HP merek Realme warna hijau, dari tangan tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,“ imbuh IPDA Rico M. Sihombing.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut serta pengalihan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,“ pungkas Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico M. Sihombing, SH.

Sumber Halosumut.com