Penahanan Alwi Mujahit Hasibuan setelah jaksa menjadikannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, di masa Covid-19.
Tidak hanya menahan Alwi saja, jaksa juga menahan Robby Messa Nura.
Ia merupakan rekanan dalam pengadaan barang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Ada yang ditahan di Rutan Pancurbatu, dan ada yang ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Dalam siaran persnya, Yos menerangkan perkara ini bermula pada tahun 2020 silam.
Saat itu Dinas Kesehatan Sumut mengadakan program pegadaan APH dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.
Namun, dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani tersangka Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga/mark up yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby, sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
"Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," kata Yos, dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2024).
Yos menerangkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dugaan Korupsi Lain di Dinkes Sumut Mengambang
Di Dinas Kesehatan Sumut ada kasus dugaan korupsi lain yang sempat mencuat.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek kantin senilai Rp 2 miliar.
Setelah mencuat, kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sayangnya, sampai sekarang kasus ini mangkrak.
Tak ada perkembangan hasil penyelidikan.
Bahkan, kasusnya mengendap dan diduga sengaja dipetieskan.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.
"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023) silam.
Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.
"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).
Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.
"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.
Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.
"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang.
Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.
Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.
Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.
Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong.
Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.
Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan asal-asalan dan tidak refresentatif.
Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.
"Ya harusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang bisa kita rampungkan yang mana kita berharap agar bagaimana UMKM kita bisa bangkit dan Pertanian kita tambah baik,"
"Namun anehnya ada anggaran yang digunakan untuk Pembangunan kantin itu yang terkesan asal-asal dan mubazir karena sampai sekarang Kantin ini belum pernah digunakan padahal menggunakan APBD 202," ungkap Subandi, Rabu (17/5/2023)
Sumber : Tribun Medan
Komentar