Medan - Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yg layak dipercaya adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Kemudian, Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rianto SH. dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Laki-laki(37) dengan inisial SHR, Warga Jalan Lembaga Adat V Kec.Hamparamperak Kab. Deli Serdang. beserta barang bukti Pohon tanaman Ganja Tujuh(7)batang,
yg ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.
(Pasrah S)
Komentar