
NIAS BARAT, Seorang camat di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, berinisial MZ, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan gelar akademik dari ijazah palsu. Isu ini pertama kali mencuat dan menjadi viral di media sosial, memancing perhatian masyarakat luas.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Universitas Terbuka (UT) Medan memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, MZ tidak pernah lulus, dan ijazah yang digunakan palsu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan oleh MZ tidak sah.
Perwakilan UT Medan menyatakan bahwa ijazah yang diklaim berasal dari lembaga mereka tidak sesuai dengan format dan data resmi yang dikeluarkan oleh pihak universitas. Karena itu, pihak UT menyebut ijazah tersebut sebagai dokumen palsu dan menyerahkan kewenangan penanganan kasus kepada pihak berwajib.
Kasus ini pun menuai reaksi dari masyarakat, terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Banyak pihak mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan aturan mengenai penggunaan gelar akademik di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Wartawan Sumutpos berusaha meminta klarifikasi dari MZ melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
Selain itu, pada 23 April 2024, wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada MZ di Tokosa Hall dalam sebuah kegiatan resmi. Namun, MZ enggan memberikan komentar apa pun terkait tuduhan tersebut dan langsung meninggalkan lokasi usai kegiatan berakhir.
Sikap diam MZ semakin memicu spekulasi di tengah publik. Tidak sedikit yang menilai bahwa ketidakmauan memberikan klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan pada legalitas ijazah yang dimilikinya.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dan keadilan diharapkan dapat ditegakkan demi menjaga integritas aparatur sipil negara di wilayah tersebut.
Sumber SUMUTPOS.CO
Komentar