Pelaku inisial ALS. (Foto:dok.istimewa)

Tanah Karo – ALS (43) warga Gang Pelita di Jalan Masjid Swada, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ditangkap polisi.


Dia diamankan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, Rabu (29/3/2023).


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Lumbantobing membenarkan penangkapan seorang laki-laki tersebut.


“Dia ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu-sabu,” kata Henry, Rabu (5/4/2023)


Awalnya pada Selasa (28/3/2023) malam, pihaknya menerima informasi ada pengedar sabu sedang memperdangangkan barang haram itu di sekitar Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat.


Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Setelah menyisir di sekitar lokasi yang dimaksud, polisi melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku langsung ditangkap.


Kemudian, pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.


Setelah ditimbang rupanya seberat 9,68 gram dibungkus dengan sebuah plastik klip dan dilakban warna hitam digenggamnya.


Polisi juga menyita 1 unit handphone android merk oppo warna merah milik pelaku, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru Nopol BK 6442 ACA, yang dikendarai saat penangkapan.


Hasil interogasi petugas, ALS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik.


“Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” tukasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 


sumber:  urainews.id/ES