Diduga Gudang Pengepul minyak solat milik adib masih beroperasi.

Iklan Semua Halaman

Diduga Gudang Pengepul minyak solat milik adib masih beroperasi.

MEDAN – // newssidak. Id//.
Sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar yang terletak di Jalan Ileng kembali menjadi sorotan warga sekitar.

Pasalnya, gudang tersebut pernah terjadi kebakaran hebat dan saat ini diketahui dikelola oleh Adib, yang merupakan adik dari Dollah, sosok yang disebut-sebut sebagai 'Big Bos' besar dari operasi ilegal tersebut.

Pantauan newssidak. I'd , kamis  (11/6/2026), di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat minyak di gudang tersebut masih berlangsung secara terbuka.

Meski sebelumnya gudang tersebut pernah terjadi insiden kebakaran hebat pada 14 Februari 2022 yang membuat 4 rumah warga ikut terbakar serta membuat warga panik dan cemas.

“Dulu gudang itu milik Bermarga Harahap pernah terbakar bang, bahkan sampai 4 rumah hangus rata dengan tanah kami semua ketakutan. Sekarang takut kejadian itu terulang lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Warga sekitar mengaku sudah lama resah, namun tak berani melapor dan bersuara lantang. 

Warga berharap kepada awak media ini bisa menyuarakan keluhan masyarakat agar pihak aparat penegak hukum (APH) terkait menindaklanjuti aktifitas ilegal dan membahayakan warga itu.

"Kami udah lama resah bang, tapi kami takut bersuara, mudah-mudahan melalui media ini la keluhan kami didengar sama bapak-bapak Polisi dan instansi terkait agar segera ditindaklanjuti," harap L itu dengan rasa ke khawatiran nya.

Informasi dari warga sekitar, Big Bos Mafia BBM Dollah disebut memiliki kedekatan dan dilindungi oleh oknum aparat baik dari TNI dan Polri, sehingga membuat aparat penegak hukum di tingkat Polres pun enggan mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah sering lihat aktivitasnya. Tapi kami takut, katanya yang punya dibackup orang kuat. Polisi pun sepertinya takut bertindak,” tambah warga lainnya.

Keberadaan gudang minyak ilegal di lingkungan padat penduduk seperti di Jalan Ileng bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. 

Mereka berharap aparat penegak hukum, terutama Polda Sumut, dapat segera turun tangan dan menindak tegas praktik ilegal tersebut sebelum terjadi lagi musibah yang lebih besar.
minyak bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Di sisi lain, keberadaan gudang yang diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar di tengah kawasan permukiman juga menimbulkan persoalan keselamatan publik. Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan mudah terbakar tanpa standar keamanan yang memadai, maka risiko kebakaran dan ledakan menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Warga tidak ingin tragedi yang pernah terjadi kembali terulang hanya karena lemahnya pengawasan dan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang BBM tersebut. 

(Ginting).