Mm,MEDAN- Dedi Chandra SKM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang divonis ringan oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusannya sebagaimana yang dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Rabu (19/4/2023), koruptor proyek IPAL ini divonis cuma satu tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan Majelis hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Tak hanya Dedi, hakim PT Medan juga menguatkan putusan hakim PN Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) Rico Putra Charles Pakpahan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Chandra selama satu tahun penjara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menuntut Dedi selama 6,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Rico dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber :TRIBUN-MEDAN.COM
Komentar