![]() |
| Surat pernyataan Nek Suwarni, dan surat Panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi, serta bon pengiriman Scafolding atas nama 'JMD'. |
Medan | Newssidak.id - Seorang nenek berusia 61 tahun bernama Suwarni, warga Dusun XVI Gg. Setia Pasar III Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus menjadi saksi dalam kasus Penipuan dan Penggelapan.
Nek Suwarni (61th) akrab disapa, dalam hal ini mendapat surat dari Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi atas laporan Nomor : LP/928/K/IV/2020/ SPKT PERCUT, pada Minggu,(28 Juni 2020).
Pasalnya, Pelapor menjadi korban Penipuan dan Penggelapan dalam usaha yang dimilikinya dalam bidang rental alat Scafolding.
Diketahui bahwa,'JMD' yang menyewa alat Scafolding milik Pelapor, pada 22 Januari 2020. Terkait keterlibatan Nek Suwarni (61th), dalam hal ini adalah masih menjadi tanda tanya besar, selain tidak ditemukan barang bukti Scafolding yang digelapkan, juga surat pengakuan yang terkesan dipaksakan oleh Pelapor.
Nek Suwarni, saat dikonfirmasi mengatakan, "Saya tidak tahu menahu soal perkara ini, dan pada saat itu anakku mau melahirkan, jadi gak ngerti apa maksud orang yang datang itu buat surat apa" ujar Nek Suwarni.
" Sayapun juga gak bisa menulis serta membaca, jadi disuruh tanda-tangani, ya udah saya teken aja"tandasnya.
Dan yang lebih aneh lagi, dalam surat pengakuan tersebut tertulis bahwa,' Nek Suwarni, harus mengganti kerugian berupa J base sebanyak 150 pcs, U tkod sebanyak 150 pcs, dan Scafolding 170 Set, bukannya 'JMD' sebagai orang yang bertanggung jawab menyewa alat Scafolding tersebut.
Selain itu dalam surat pengakuan juga ditulis bahwa,' Diberikan waktu selambatnya 1 bulan, apabila tidak dilaksanakan maka Nek Suwarni terancam dikenakan sanksi sesuai hukum yg berlaku'.
Menurut Rita Wahyuni S.H, sebagai Kuasa Hukum Suwarni, mengatakan bahwa," untuk saat ini kami sebagai warga negara yang baik, tetap akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi" ujarnya.
Tambahnya," sebenarnya ada sedikit kerancuan, karena ibu Suwarni ini tidak mengenal pelapor dan dalam perkara apa dia dijadikan saksi" tambah Rita.
Terkait surat pengakuan dari Suwarni, sebagai kuasa hukum Rita Wahyuni menjelaskan bahwa," Saat itu pihak Victor datang dengan membawa beberapa orang dan mengaku sebagai oknum aparat yang mengendarai 3 unit mobil, dengan berpakaian preman, terkesan seperti mengintimidasi, ditambah kondisi ibu Suwarni yang tidak bisa membaca dan menulis" pungkas Rita Wahyuni.
Terpisah pihak Victor saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menjawab," Kami tidak bisa memberikan konfirmasi dalam bentuk apapun" jawabnya singkat.
Saat awak media ini mengkonfirmasi penyidik dari Polsek Percut Sei Tuan, Aipda Abner Saragih, melalui SMS WhatsApp menjawab dan membalas dengan mengirimkan 'foto surat pengakuan dari Suwarni.
Kemudian ketika ditanyakan perihal surat pengakuan Nek Suwarni yang, terkesan dipaksakan, karena menurut informasi dari kuasa hukum yang bersangkutan adalah buta huruf, menjawab," Oo gitu ya lae,...belum jumpa Kuasa Hukum nya".(Lubis/tim)
Komentar