LUBUK PAKAM –NEWSIDAK.ID
Komitmen Polsek Lubuk Pakam dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan pencurian di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite, S.H., personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Raymond David Kartipala Bukit, S.Tr.I.K., berhasil menggulung seorang pelaku kejahatan kambuhan yang meresahkan warga.
Pelaku yang diketahui berinisial JH (28) berhasil diringkus petugas di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,Sumut pada Jumat (30/10/2026).
JH diamankan atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Trisno Carlos Sihite, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan-laporan masyarakat yang resah dengan aksi kriminalitas.
"Benar, pelaku berinisial JH sudah berhasil kita amankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta adanya sinergi yang kuat berupa informasi dan bantuan dari masyarakat," ujar AKP Trisno Carlos Sihite.
Berdasarkan data yang dihimpun, jejak kriminalitas pelaku JH terbilang cukup nekat. Ia tidak hanya menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, tetapi juga terlibat dalam aksi pembongkaran rumah (Curat).
Dalam aksi kejahatan lainnya, pelaku turut menggasak barang berharga milik warga berupa alat musik gitar hingga mencuri hewan peliharaan korban.
Keberhasilan ini langsung mendapat apresiasi positif dari warga Lubuk Pakam. Langkah taktis dan terukur yang ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam dinilai efektif dalam menekan angka kriminalitas dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.
Saat ini, pelaku JH beserta berkas perkara telah diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam. Petugas terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis mengenai pencurian dan pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku.(Tim/DM)
Komentar