PADANG LAWAS UTARA-Newsidak.Id
Pengelolaan pendidikan di SMA Negeri 1 Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan bukan semata terkait adanya pungutan SPP sebesar Rp50 ribu, tetapi juga menyangkut kondisi fasilitas sekolah yang disebut masih belum memadai di tengah adanya pengelolaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar.
Sorotan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika anggaran pendidikan mencapai miliaran rupiah, mengapa masih ada fasilitas sekolah yang dipersoalkan dan orang tua siswa masih dibebani pembayaran SPP?
Berdasarkan informasi yang beredar dan pemberitaan media sebelumnya, SMAN 1 Portibi menjadi perhatian terkait SPP serta kondisi sarana dan prasarana sekolah. Media Target Krimsus pada 23 September 2026 juga mengangkat persoalan tersebut dengan mempertanyakan arah pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Angka sekitar Rp2,23 miliar yang disebut sebagai dana BOS menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara transparan kepada publik. Namun, angka penerimaan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dana tersebut direncanakan, direalisasikan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, serta apakah hasil penggunaannya benar-benar dapat dirasakan peserta didik.
SPP Rp50 Ribu Jadi Pertanyaan
Persoalan SPP juga bukan isu baru di SMAN 1 Portibi.
Pemberitaan media pada 2022 pernah menyoroti adanya pungutan kepada siswa SMAN 1 Portibi, termasuk pungutan yang dikaitkan dengan biaya perbaikan pagar sekolah. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya pungutan SPP dan bantuan operasional yang diterima sekolah pada periode sebelumnya. Pihak sekolah ketika itu belum memberikan klarifikasi substansial dan meminta waktu untuk mempelajari sumber data yang digunakan media.
Kini, ketika persoalan SPP kembali mencuat dengan nominal Rp50 ribu, pertanyaan publik menjadi semakin relevan:
Apa dasar penetapan SPP tersebut?
Siapa yang menetapkan?
Apakah telah melalui mekanisme komite sekolah dan ketentuan yang berlaku?
Untuk apa dana tersebut digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa orang tua siswa menjadi sumber pembiayaan tambahan di tengah adanya dukungan anggaran pemerintah.
Fasilitas Sekolah Harus Berbanding Lurus dengan Pengelolaan Anggaran
Dana BOS pada prinsipnya merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dan kebutuhan peserta didik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola.
SMAN 1 Portibi sendiri tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen dengan NPSN 10207085, berstatus sekolah negeri dan berada di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Data resmi juga mencatat sekolah tersebut memiliki luas tanah sekitar 5.236 meter persegi.
Dengan status sebagai sekolah negeri, pengelolaan anggaran tentu tidak bisa dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Apabila benar terdapat fasilitas yang kondisinya belum layak atau belum memadai, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah kebutuhan tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran sekolah?
Jika sudah, berapa anggaran yang dialokasikan?
Jika telah dibelanjakan, apa bentuk fisik hasil pekerjaannya?
Dan jika belum direalisasikan, apa alasannya?
Dana Miliaran Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Persoalan utama bukan sekadar berapa besar dana BOS yang diterima sekolah. Persoalan yang jauh lebih penting adalah ke mana uang tersebut mengalir dan apa hasilnya bagi siswa.
Jangan sampai laporan administrasi terlihat rapi, tetapi kondisi nyata di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Sebab, publik tidak hanya membutuhkan angka dalam laporan pertanggungjawaban. Publik membutuhkan bukti nyata berupa fasilitas belajar yang layak, lingkungan sekolah yang nyaman, kegiatan pendidikan yang berjalan baik dan pelayanan pendidikan yang benar-benar dirasakan siswa.
Karena itu, jika angka Rp2,23 miliar tersebut benar merupakan total dana BOS yang dikelola dalam periode tertentu, maka rincian penggunaannya layak dibuka dan diuji secara objektif.
Mulai dari belanja operasional, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, kegiatan pembelajaran, hingga belanja lainnya.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Perlu Turun Tangan
Sorotan ini semestinya tidak berhenti sebagai polemik antara orang tua siswa, sekolah dan media.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme SPP di sekolah negeri, termasuk dasar hukum dan mekanisme penetapannya.
Begitu juga pengelolaan dana BOS perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan kondisi fisik yang dapat diverifikasi.
Apabila ditemukan perbedaan antara laporan dengan kondisi sebenarnya, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, pihak sekolah juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti kepada publik.
Di sinilah pentingnya asas praduga tak bersalah dan verifikasi jurnalistik.
Media tidak boleh menghakimi, tetapi juga tidak boleh menutup mata ketika ada pertanyaan publik mengenai penggunaan uang negara.
Kepala Sekolah Diminta Buka Data
Mitramabesnews.id memandang persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak sekolah.
Justru yang paling penting adalah membuka ruang transparansi.
Kepala SMAN 1 Portibi dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka:
Apa dasar penetapan SPP Rp50 ribu?
Siapa yang menetapkan dan bagaimana mekanismenya?
Berapa jumlah siswa yang membayar?
Berapa total penerimaan SPP?
Untuk apa dana SPP digunakan?
Berapa total dana BOS yang diterima dalam periode yang dipersoalkan?
Bagaimana rincian realisasi dana tersebut?
Bagaimana kondisi sarana dan prasarana sekolah saat ini?
Apakah seluruh belanja BOS memiliki bukti transaksi dan hasil fisik yang dapat diverifikasi?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat atau auditor terhadap pengelolaan dana tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.
Sebab dana pendidikan bukan milik pribadi pengelola sekolah. Di dalamnya terdapat uang negara dan kepentingan masa depan peserta didik.
(DM)
Komentar