Dugaan Persyaratan Pendidikan Kasipem Desa Serdang Jadi Sorotan, LIPAN Sumut Desak Inspektorat dan PMD Bertindak Tegas

Iklan Semua Halaman

Dugaan Persyaratan Pendidikan Kasipem Desa Serdang Jadi Sorotan, LIPAN Sumut Desak Inspektorat dan PMD Bertindak Tegas

//DELI SERDANG, 10 Oktober 2026 — Persoalan dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendidikan dalam pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang dijabat Sudirman Nadeak, terus menjadi perhatian Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara.

Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si., mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan pendidikan dan proses penjaringan serta pengangkatan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang.

banner 325x300

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kasipem Desa Serdang pada 2018. Menurut LIPAN Sumut, persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

PANTAS TARIGAN: INSPEKTORAT JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Pantas Tarigan menilai, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada satu desa apabila terdapat alasan yang cukup untuk mengevaluasi proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa secara lebih luas.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas PMD segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pendidikan serta berkas penjaringan dan pengangkatan perangkat desa se-Kabupaten Deli Serdang. Persoalan yang muncul di Desa Serdang harus menjadi bahan evaluasi agar proses pengangkatan perangkat desa benar-benar dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Pantas.

Ia menambahkan, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan menelusuri dokumen pendidikan, persyaratan administrasi, berita acara seleksi jika ada, serta dasar penerbitan keputusan pengangkatan perangkat desa.

Menurut Pantas, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi pada saat proses pengangkatan berlangsung.

DUGAAN PERSYARATAN PENDIDIKAN HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN RESMI

LIPAN Sumut menilai persoalan pengangkatan Kasipem Desa Serdang tidak boleh dibiarkan hanya menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi berwenang, termasuk mengenai persyaratan pendidikan yang berlaku pada saat pengangkatan dilakukan pada 2018.

Pantas menegaskan bahwa keabsahan dan kesesuaian dokumen pendidikan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dari lembaga pendidikan yang berwenang. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan berlaku pada saat pengangkatan telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik tanpa ujung. Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan dibuktikan melalui dokumen resmi. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan ketidaksesuaian persyaratan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai dan fakta-faktanya terungkap.

INSPEKTORAT DINILAI MEMILIKI DASAR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Desakan LIPAN Sumut tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah melalui aparat pengawasan intern pemerintah sesuai tugas dan kewenangannya.

Dalam konteks ini, LIPAN Sumut meminta Inspektorat memanfaatkan kewenangan pengawasannya untuk menelaah dokumen yang relevan, meminta keterangan kepada pihak terkait, serta memeriksa proses administrasi pengangkatan perangkat desa apabila masuk dalam ruang lingkup penugasan pengawasan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak sekadar berfokus pada keberadaan ijazah, tetapi juga mencakup kesesuaian dokumen dengan persyaratan jabatan, waktu penerbitan dokumen pendidikan, serta prosedur pengangkatan yang berlaku ketika keputusan dibuat.

LIPAN SUMUT MINTA PMD DAN KECAMATAN MEMBUKA KEJELASAN

LIPAN Sumut juga meminta Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang dan Kecamatan Beringin memberikan penjelasan berdasarkan dokumen administrasi mengenai proses penjaringan serta pengangkatan Kasipem Desa Serdang.

Menurut Pantas, keterbukaan informasi dan kejelasan administrasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap proses pengangkatan perangkat desa secara menyeluruh juga dapat menjadi langkah evaluasi untuk mencegah persoalan serupa di desa-desa lainnya.

“Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan persyaratan pendidikan perangkat desa tanpa memperoleh penjelasan yang terang. Kami meminta Inspektorat dan PMD bekerja secara profesional, memeriksa dokumen yang diperlukan, kemudian menyampaikan hasil tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pantas menegaskan, LIPAN Sumut akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme pengawasan serta jalur administrasi yang sah.

UJI DOKUMEN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Kasus yang menjadi perhatian di Desa Serdang ini menempatkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas PMD pada posisi penting untuk memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau persyaratan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.

Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, Pemerintah Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tetap diperlukan.

LIPAN Sumut berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif sehingga persoalan persyaratan pendidikan perangkat desa memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.red