P-APBD Deli Serdang Gagal ,disyahkan GRPK Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar

Iklan Semua Halaman

P-APBD Deli Serdang Gagal ,disyahkan GRPK Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar

DELI SERDANG (

– Gagalnya pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).

Lembaga tersebut meminta proses pembahasan anggaran dibuka secara transparan, terutama terkait pergeseran anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp503 miliar.

Hingga batas waktu 30 September 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum mencapai kesepakatan bersama mengenai Perubahan APBD 2026. Persoalan pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan tersebut.

GRPK menilai besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan membuat publik perlu mengetahui secara jelas program dan kegiatan yang berada di balik angka tersebut.

Menurut GRPK, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pergeseran anggaran dilakukan, program apa saja yang terdampak, siapa pengusulnya, serta alasan perubahan alokasi dalam rancangan P-APBD 2026.

“Kalau memang persoalannya hanya pada substansi anggaran dan kepentingan masyarakat, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ada kepentingan internal anggota DPRD yang membuat pengesahan tertahan, itu harus dibongkar,” ujar GRPK dalam keterangannya, Kamis (1/10).

GRPK juga mempertanyakan apakah seluruh program yang masuk dalam perubahan anggaran telah disusun berdasarkan kebutuhan prioritas dan memiliki sasaran yang terukur.

Sorotan terhadap angka Rp503 miliar tersebut sebelumnya juga muncul dalam pembahasan di DPRD Deli Serdang.

Ketua Badan Anggaran DPRD Deli Serdang H Hamdani Syahputra menyebut persoalan pergeseran anggaran itu berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan atas P-APBD 2026.

Dalam penjelasannya kepada media, Hamdani menyebut pimpinan DPRD telah meminta sejumlah langkah terkait pergeseran anggaran tersebut sebelum pembahasan dapat dilanjutkan.

Salah satunya berkaitan dengan konsultasi mengenai dasar hukum pergeseran anggaran kepada pemerintah pusat.

GRPK menilai perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif seharusnya dapat dijelaskan kepada masyarakat melalui dokumen dan proses pembahasan yang terbuka.

Bagi lembaga tersebut, transparansi menjadi penting karena APBD merupakan instrumen pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

GRPK meminta rincian program, nilai anggaran, perubahan alokasi serta kegiatan prioritas dalam P-APBD 2026 dapat diketahui masyarakat sepanjang informasi tersebut memang menjadi dokumen publik.

Lembaga itu juga melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi menjadikan proses pembahasan anggaran sebagai ruang kepentingan pribadi atau kelompok. Istilah seperti “tikus anggaran” dan “badut berdasi” disebut GRPK sebagai bentuk kritik terhadap perilaku oknum yang mereka persoalkan.