menggelapkan sepeda motor milik warga, seorang pria di Perbaungan malah tertangkap basah mengantongi sabu.
Peristiwa itu terjadi Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Rambutan Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut.
Saat itu warga mengamankan seorang pria berinisial DM alias D (42), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, karena diduga menggelapkan motor milik warga setempat.
Laporan warga langsung direspon cepat Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., yang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H., bersama tim meluncur ke TKP.
Saat tiba, polisi melakukan penggeledahan badan. Dan betapa kagetnya, dari saku celana tersangka ditemukan barang haram!
Polisi menyita 3 paket sabu dengan berat total bruto 0,67 gram, plus 3 plastik klip kosong. Saat diinterogasi, DM tak bisa mengelak dan mengakui sabu itu miliknya.
Tersangka pun langsung diboyong dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (29/9/26) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana tersangka”, jelasnya.
Imbuhnya, Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 UU Narkotika, tutup Kasi Humas. (MS)
Komentar