Dikarnakam Ancam LSM- Wartawan Kades Sukajadi dilapor pasal 483

Iklan Semua Halaman

Dikarnakam Ancam LSM- Wartawan Kades Sukajadi dilapor pasal 483

 


Serdang Bedagai-Newsidak. Id
Resmi sudah Bambang sw SH selaku ketua LSM pakar RI melaporkan Misro sebagai terlapor pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau parang miliknya 
Awalnya LSM- wartawan mendatangi kantor desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 10.00 WIB namun Kades Belum Datang
perangkat desa menyarankan agar Ke rumahnya saja percuma ditelepon atau di WA tidak dijawab ucap perangkat desa Sukajadi

lalu LSM -wartawan mendatangi rumah kepala Desa namun ada tamu 

Bambang dan Rekan Rekan disuruh menunggu di belakang rumah nya
sekitar 8 menit kepala desa misro pun menjumpai dan bersalaman lalu ketua LSM pakar RI menginformasikan bahwa adanya dugaan kepala desa misro berperan dengan pekerjaan irigasi atau p3Ai di desanya kemudian selang beberapa saat Misro selaku Kepala Desa berkata Bentar ya dan  masuk ke dapurnya ternyata sudah membawa Parang dan langsung mengatakan kau mau kubacok 

tak sampai di situ misro selaku kepala desa Sukajadi dengan pakaian lengkap seragam kepala desa warna coklat di Kabupaten Serdang Bedagai yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) 
mendatangi dan mendekati Bambang SW SH sambil mengarahkan parangnya ke arah Bambang dan berkata lagi "Abang bacok duluan atau kita gantian " Terekam Video Milik Wartawan DM pada 24 Agustus 2026 Lalu sekitar Jam 10.34 Wib 

Bambang pun terpaku diam dan saat di situ suasana di redamkan oleh awak media DM sambil berkata "Ada-Ada saja Pak Kades ini "dia kan konfirmasi masa segitunya kata awak media DM hal ini agar tidak adanya korban luka bacok parang  karena ketakutan akan perkataan bacok tersebut dengan Gemetar dan bercampur Rileks untuk menjauhkan dari hal yang tidak di inginkan 

setelah itu Bambang Dan H segera mengajak Pulang dan Kades misro juga berkata sudahlah aku pun mau kerja ke Kabupaten ada rapat di kabupaten Serdang Bedagai 

kemudian Bambang dan DM menjumpai Inspektorat pada tanggal 24 Agustus 2026 lalu Setelah dari rumah misro dan menjumpai inspektorat kabupaten Serdang Bedagai atas perbuatan misro kepala desa Sukajadi namun inspektorat basyaruddin SH mengatakan mungkin akan dimediasi hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 tetapi mediasi tidak tersampaikan dan kata maaf dari Kades misro kepala desa Sukajadi tidak ada sampai saat ini 


Bambang pun resmi melaporkan misro sebagai terlapor di Polres Serdang Bedagai pada Kamis tanggal 27 Agustus 2026 dengan laporan pengancaman pasal 483 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana pengancaman(Tim)