Sergei-Newsidak. Id
Pernyataan dari wakil humas Bapak Aron Nababan beberapa hari lalu kepada LSM- & Wartawan saat di ruangannya mengatakan SPP di sekolah SMKN 1 Teluk mengkudu tidak ada namun Kutipan OSIS di berlakukan per bulannya
Hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. Alasan bahwa "SPP sudah tidak ada lagi" tidak boleh dijadikan pembenaran oleh pihak sekolah untuk mengalihkan biaya operasional menjadi "iuran OSIS" yang bersifat wajib.Ucap Bambang SW SH kepada awak media kami Senin 14 September 2026 Di Serdang Bedagai
Di saat LSM -- Wartawan ke sekolah nya untuk meminta keterangan (informasi)yang Valid perihal Dugaan Kutipan Liar(PUNGLI) Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk mengkudu Ibu Roslina Tanjung M. Pd di Jalan Pekan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai namun Satpam(Penjaga Sekolah) bilang Ibu belum datang saat ini (sambil menunjukan jam 11.50 Wib)
Wakil Bapak Aron Nababan juga tidak ada di sekolah
Saat di hubungi satpam Zulham Via WhatsApp Humas nya mengatakan suruh Datang besok lagi dan Bapak Aron Nababan memerintahkan kepada Satpam Yang bernama Zulham secara Tulisan di Whatsapp nya isinya""REKAM ORANG ITU DIAM DIAM"'
Sungguh sangat Ironis Tindak Tanduk percakapannya dengan Satpam di nilai Ketua PAKAR RI adanya Rahasia Besar di Sekolah tersebut
Apakah sekolah nya tidak boleh di konfirmasi ketika ada informan yang mengatakan adanya Dugaan PUNGLI OSIS tiap bulannya di berlakukan? Dan apakah tidak bisa lagi Di konfirmasi Bendera sang saka merah putih yang Buram /usang(red Tidak nampak seperti warna Merah Putih) dan koyak yang Beberapa hari lalu saat di temukan terpasang di halaman sekolah
Belum lagi di konfirmasi perihal lain lain
Kita tahu,Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkomitmen menggratiskan biaya pendidikan di SMA/SMK Negeri. Penghentian SPP bertujuan untuk meringankan beban orang tua, bukan untuk digantikan dengan pungutan berkedok iuran OSIS. Pendanaan operasional sekolah, termasuk kegiatan kesiswaan, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
Bambang SW SH Meminta Kepada Bapak Kepala Dinas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Utara yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi saat ini Bapak Salman S sos Map agar Memberikan Sanksi Kepada Kepala Sekolah Dan Humas Sekolah Aron Nababan agar adanya keterbukaan publikSekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri wajib melakukan keterbukaan informasi publik, termasuk kepada media massa. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekolah negeri dikategorikan sebagai Badan Publik karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai badan publik, SMK Negeri memikul tanggung jawab hukum untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat dan media yang ingin melakukan fungsi kontrol sosial Ucap Bambang SW SH
(Tim)
Komentar