Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 2.000 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate (vape/pod getar) jaringan narkotika antar Kabupaten/Kota. Vape ini hendak dibawa ke Kota Medan dengan memasukkan ke dalam kotak air mineral.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Sub Direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Ada informasi mengenai pengiriman vape narkoba yang diduga mengandung etomidate dari Tanjungbalai menuju Kota Medan menggunakan sebuah Mobil,” kata Andy Arsandi, Minggu (26/07/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan melalui observasi dan profiling terhadap terduga pelaku pada Kamis (23/07/2026). Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan sebuah Mobil Honda City berwarna hitam bernomor Polisi BK 1983 HZ di Jalan Perintis, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.000 vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Andy Arsandi.

Pelaku menyelundupkan vape getar tersebut ke dalam dua kotak air mineral untuk mengelabui petugas kepolisian.

“Modusnya, vape narkoba tersebut disimpan pelaku ke dalam dua kotak air mineral untuk mengelabui petugas,” katanya.

Penggeledahan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan pedagang kaki lima yang menyaksikan penangkapan itu.

“Penangkapan tersebut disaksikan warga sekitar karena dilakukan di tengah jalan raya,” katanya lagi.

Pelaku berinisial Robin (53), Warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengaku memperoleh barang tersebut dari Kota Tanjung Balai untuk diedarkan di Kota Medan.

“Barang tersebut dari Tanjungbalai dan akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan atas suruhan seseorang,” paparnya.

Pelaku nekat membawa vape getar tersebut atas suruhan seseorang yang berasal dari Kota Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta apabila berhasil mengantarkannya ke tujuan.

“Apabila berhasil mengantarkan barang itu ke tujuan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.

Saat ini, petugas masih memburu pemasok vape Getar tersebut yang diketahui berinisial U dan berasal dari Kota Medan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan test kit narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung etomidate.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatas tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, disertai gelar perkara dan penyelesaian proses penyidikan,” tutup Andy Arsandi.