Anggota Komisi III DPR RI menegaskan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas klaim pengacara Hotman Paris yang mempertanyakan koordinasi Polri dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra melalui pesan singkat pada Minggu (19/7).
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," katanya.
Menurut Soedeson, pernyataan Hotman tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan tanpa melihat jabatan atau latar belakangnya.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Soedeson juga menyebut ketentuan lama yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, dirinya meminta proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Soedeson mendorong tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional.
Ia menilai kasus itu telah menjadi perhatian publik sehingga membutuhkan transparansi dalam proses penanganannya.
Legislator Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui program Asta Cita.
Soedeson meminta semua pihak tidak mengaitkan proses hukum dengan Presiden karena perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.
Ia menegaskan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan tanpa memandang jabatan seseorang.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hu
Foto: Tribunnews.com
Komentar