Sidang Perdana Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di PN Medan -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Perdana Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di PN Medan


Sidang Perdana Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di PN Medan

Medan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Sidang yang telah lama ditunggu publik itu berlangsung dengan pengamanan ketat, menandai dimulainya proses hukum atas perkara yang disebut merugikan negara miliaran rupiah.

Agenda persidangan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh Ketua PN Medan, Maddison, dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.


Dalam uraian dakwaan, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) menyebutkan memaparkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh para terdakwa dalam pengaturan proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan suasana sidang yang penuh perhatian. Topan Ginting, bersama terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua, tiba di ruang sidang utama sekitar pukul 10.20 WIB. Keduanya hadir dengan pengawalan aparat kepolisian dan mengenakan kemeja putih, memberikan kesan formal namun tegang dalam menghadapi proses hukum yang mereka jalani.

Di dalam ruang sidang, tampak keluarga dan kerabat para terdakwa telah hadir lebih dahulu. Mereka duduk rapi di kursi pengunjung, menunjukkan dukungan moral yang kuat bagi para terdakwa. Beberapa tampak menunduk, berdoa, sementara yang lain menatap lurus ke depan, berusaha tegar mengikuti jalannya persidangan yang diprediksi akan berlangsung panjang dan penuh dinamika.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena kasus yang melibatkan proyek pembangunan jalan tersebut dianggap strategis bagi perkembangan wilayah. Masyarakat menaruh harapan besar agar persidangan dapat mengungkap fakta secara terang, sekaligus menjadi momentum penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Majelis hakim menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan alat bukti pada persidangan berikutnya. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menjadi penentu bagi nasib kedua terdakwa, sekaligus gambaran keseriusan penanganan kasus korupsi di daerah.

Sumber (Pewarta.co)