‎PWDPI Sorot Keseriusan Petugas dan Ketidakhadiran Lurah saat Satpol PP Medan Bongkar Bangunan Tanpa PBG -->

Iklan Semua Halaman

‎PWDPI Sorot Keseriusan Petugas dan Ketidakhadiran Lurah saat Satpol PP Medan Bongkar Bangunan Tanpa PBG

MEDAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar sebuah bangunan kosan dua lantai yang berdiri di Jalan Perkutut No 30, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis, (6/11/2025).

‎Bangunan diduga milik Paulina Pasaribu atau Paulina Catering tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga dibangun tanpa izin resmi. Pembongkaran bangunan dimulai pukul 14.30 WIB.

‎Pembongkaran dilakukan sebagai bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Medan.

‎Saat petugas Satpol PP tiba dilokasi, pintu gerbang yang terbuat dari seng dalam keadaan digembok pakai rantai, ketika mau masuk, pekerja membukakan pintu dan mempersilahkan mereka masuk.

‎Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan, terlebih dulu petugas Satpol PP mencopot segel dan policeline yang dipasang sebelumnya. Lokasi bangunan tersebut sudah dilakukan penyengelan oleh petugas pada Sabtu, 1 November 2025.

‎Bangunan kosan berlantai dua ini sudah mencapai sekitar 40 persen dan berdiri tanpa izin resmi. Jika dihitung ada sekitar 22 pintu. Oleh karenanya, Pemko Medan, melalui Satpol Pol PP melakukan penegakan Perwal dengan membongkar bangunan dan tidak boleh dilanjutkan pembangunan.

‎Pembongkaran secara manual dilakukan dengan membobol beberapa tembok gedung yang sudah dibangun dilantai satu dan lantai dua. Hasil pantauan di lokasi ada lima titik yang dibobol petugas menggunakan martil besar yang disediakan.

‎Petugas gabungan yang terlibat diantaranya adalah, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Medan, Kasitrantib Kecamatan Medan Helvetia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

‎Namun disayangkan, ketika dilakukan pembongkaran bangunan tersebut, tidak dihadiri oleh Lurah Helvetia Tengah, Naikma Marbun selaku pemerintah setempat.

‎Menyikapi pembongkaran tersebut, Ketua PWDPI Sumatera Utara, Dinatal Lumban Tobing menegaskan, akan mengawal dan memantau terus perkembangan dilapangan. Pemko Medan melalui Satpol PP serta Dinas PKPCKTR mesti komitmen menegakkan peraturan usai pembongkaran bangunan hari ini.

‎”Hari ini kita memonitor langsung kegiatan eksekusi bangunan itu, namun kami melihat ada ketidakseriusan para petugas pengeksekusi, terkesan ragu-ragu. Itulah sebabnya, kami akan memantau perkembangan dilapangan,” kata Dinatal Lumban Tobing kepada awak media.

‎Dinatal juga menyoroti terkait ketidakhadiran Kepala Lurah Helvetia Tengah, Naikma Marbun. Dia mengkritik keras, harusnya lurah setempat hadir langsung dilokasi, karena bangunan tanpa berizin berakibat terjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

‎”Seorang Lurah harus proaktif dan hadir ditengah masyarakat, komitmen mengawasi wilayahnya, terutama soal bangunan tak berizin yang dibongkar. Lurah harus mendukung program Wali Kota Medan soal menghindari kebocoran PAD, ada apa kenapa Lurah tidak hadir,” kata Dinatal.

‎Satpol PP Medan melakukan pembongkaran bangunan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, dan sebelumnya melakukan pengecekan terhadap bangunan tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perkutut No. 30, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

‎Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sebuah bangunan berlantai dua yang tengah dibangun di lokasi.

‎Diketahui, bangunan kosan dua lantai ini sudah sempat disegel, usai disegel pemilik bangunan terkesan tidak peduli akan peringatan petugas. Bangunan disegel karena tidak memiliki PBG, bahkan seolah-olah pemilik bangunan kebal hukum.

‎Usai dilakukan penyegelan, satu hari kemudian pemilik bangunan tampak membandel, bahkan terus melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan segel.

‎Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu saat di konfirmasi mengaku pihaknya sudah mengetahuinya. Dua tindakan tegas akan dilakukan terhadap bangunan kosan tersebut.

‎Albena mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memantau terus setelah dilakukan eksekusi demi menegakkan peraturan kepada bangunan-bangunan yang melanggar Perwal.

‎”Hari Kamis sudah dijadwal ulang penindakan itu (bangunan). Ada dua tindakan, pembongkaran dan penyegelan sesuai yang diatur dalam Perwal,” kata Elbena Boang Manalu, Rabu (5/11/2025)

SumberWARTAPENARIAU.com-