Enda Satria menyampaikan bahwa LSM GIP siap melakukan pengawasan terhadap berbagai program pembangunan di Sumatra Utara. Menurutnya, peran masyarakat dan lembaga sosial sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“LSM Garuda Indonesia Perkasa siap mengawal pembangunan di wilayah Sumut. Jangan sampai ada oknum yang melakukan pelanggaran hukum atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Enda Satria.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, LSM GIP juga siap bermitra dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta Kejaksaan Republik Indonesia.Enda Satria menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan LSM GIP juga memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1.Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999
Pasal 8 menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001
Mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta sanksi hukum bagi pelaku korupsi.
3.Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2013
Menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berperan dalam pembangunan serta pengawasan sosial di masyarakat.
4.Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008
Memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan dasar hukum tersebut, Ketua DPD LSM GIP Sumatra Utara, Enda Satria, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung pembangunan Sumut agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Ginting)
Komentar