Nyamar Sebagai Pembeli, Penjual Narkoba Disergap Polisi Panai Hilir -->

Iklan Semua Halaman

Nyamar Sebagai Pembeli, Penjual Narkoba Disergap Polisi Panai Hilir

PANAI HILIR,  – Tim unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (25/11).

Penangkapan penjual narkotika jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna H Gultom SH MH bersama Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan SH. Pelaku yang diamankan berinisial RD alias Bakol (49 thn) warga Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna H Gultom kepada Waspada Online, Rabu (26/11) menjelaskan, penyergapan Bakol berawal dari penyamaran seorang polisi sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Telaga Suka Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir. Team Opsnal melakukan penyelidikan dan menyusun rencana penangkapan pelaku RD,” katanya.

Dijelaskannya, tepatnya pada (25/11) jam 23.30 Wib, salah satu personil Unit Reskrim Brigadir Evantra melakukan undercover buy dan menyamar sebagai pembeli.

“Atas pengungkapan penyalahgunaan narkoba, anggota kita menyamar sebagai pembeli. Disaat pelaku mengantar barang haram, tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap pelaku,” ujarnya.

Tim berhasil menemukan barang tersebut di tangan kanan pelaku 1 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong dan uang upah mengantarkan narkoba sebesar Rp200 ribu.

“Usai diinterogasi, pelaku mengaku berinisial RD alias Bakol dan barang itu diakui miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan panggilan Kojek beralamat di Pasar Batu Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun Kojek tidak ditemukan,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 9.20 gram bruto, 1 bungkus plastik klip besar kosong. Polisi juga mengamankan 1 unit HP Infinix warna abu abu dan dan uang Rp 200 ribu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RD alias Bakol bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Sumber Waspada.co.id