Medan Marelan // newssidak.id //. Meskipun telah berulang kali di lakukan penindakan oleh aparat penegak hukum., namun tidak menyurut kan langkah pada mafia minyak di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan dan seakan Kebal Hukum.
Seperti yang terjadi di salah satu Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Gang Toucit Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, masih terus beroperasi meski telah Viral di Media dan Sosmed yang telah menjadi sorotan publik.Sabtu (11/10/2025).
Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada pihak kepolisian daerah Sumatra Utara (Poldasu), untuk segera mengambil tindakan dan menutup gudang BBM ilegal milik Jono yang selama ini belum tersentuh hukum. belum pernah di razia APH
Berdasarkan pantauan awak media terlihat jejak tumpahan minyak didepan gudang yang berpagar Merah.(dulu cat pagarnya berwarna biru karena sudah viral cat pagarnya berganti warna menjadi merah tua) Bukan hanya itu saja, gudang milik Jono ini sering disinggahi oleh truk – truk yang mengangkut minyak seperti terlihat di gambar.
Informasi yang didapat dari warga sekitar menyebutkan gudang tersebut sudah lama beraktifitas.
” Kita menduga kalau gudang tersebut tidak memiliki izin, pasalnya tidak terlihat adanya plang Perusahaan, ujar warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas di gudang tersebut.
Oleh karena itu, warga meminta segera pihak kepolisian maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya BAIS , BIN maupun Satgas Migas untuk menindak tegas gudang milik Jono tersebut yang diduga ilegal karena dapat membahayakan keselamatan warga sekitar apabila tejadinya kebakaran.
” Kami memohon kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto serta PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman untuk menggerebek gudang milik Jono yang diduga menyalah gunakan BBM bersubsidi Secara ilegal yang sangat merugikan negara,” tambahnya.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP 60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu, yang di konfirmasi wartawan terkait gudang penimbunan BBM Ilegal tersebut hingga berita ini di turunkan belum memberikan jawaban.
(tim)
Komentar