Newssidak. Id //- Labuhan - Belawan //
Aktivitas perjudian jenis meja ikan-ikan yang disebut sebagai judi Gelfer (Gelanggang Permainan) di wilayah hukum Polres Belawan, tepatnya dijalan pasar 9 persisnya tidak jauh dari gas, Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan, kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini diduga telah berlangsung tanpa penindakan tegas dari pihak kepolisian polres belawan dan polsek setempat, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga. Kasus ini semakin memprihatinkan karena muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak kepolisian.Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya ketika diwawancarai oleh awak media, tempat lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian meja ikan ikan tersebut berada dijalan pasar 9 Marelan, Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan, persisnya tidak jauh dari Gas. “Tempat-tempat ini sudah beroperasi kurang lebih hampir tiga Minggu. Sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak kepolisian polres belawan dan polsek setempat ,” ungkap sumber tersebut.Lebih jauh, sumber tersebut menambahkan bahwa kehadiran lapak judi gelfer jenis meja ikan-ikan tersebut berdampak negatif terhadap warga serta anak anak sekitarnya yang menjadi kecanduan judi dan . Ia menyebutkan, sejak lapak judi beroperasi, angka kejahatan meningkat secara signifikan.Miris seperti begal dan pencurian didalam rumah,Ungkap warga saat diwawancarai oleh awak media metroinvestigasinews.com dan tim media.Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya meminta bantuan dari media dan tim untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami hanya ingin agar pihak kepolisian polres belawan dan polsek agar segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi ini. Sudah banyak dari kami yang menjadi korban karena tindakan kejahatan yang didorong oleh aktivitas perjudian ini,” kata warga tersebut.Kasus ini bukan hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum khususnya di polres belawan dan Polsek Medan labuhan, tetapi juga menunjukkan potensi rusaknya tatanan sosial di masyarakat akibat pembiaran aktivitas ilegal. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat berujung pada penurunan kepercayaan dalam penegakan Hukum terhadap aparat penegak hukum.
(Red/tim)