Gunungsitoli, 2 Juli 2025 — Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut. Di antaranya:
1. Mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP);
2. Mengamankan barang bukti berupa:
Dua boks sampah berwarna biru berisi limbah medis padat (limbah B3) milik RSU Bethesda Gunungsitoli, yang sementara ini dititipkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) RSUD dr. M. Thomsen;
Satu unit mobil pikap Mitsubishi L300;
3. Memintai keterangan dari empat orang karyawan RSU Bethesda yang mengantar limbah B3;
4. Memeriksa Direktur RSU Bethesda;
5. Memeriksa ahli dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara;
6. Memeriksa perwakilan dari PT. SDLI dan PT. Indostar Cargo;
7. Memeriksa Kasubag Umum RSU Bethesda;
8. Memeriksa saksi bernama Enrico Ifolala;
9. Memeriksa pemilik kendaraan berinisial N.H.;
10. Melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik Gakkum dan tim ahli dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis, Sat Reskrim Polres Nias kemudian melimpahkan penanganan kasus ini secara resmi kepada Dinas LHK Provinsi Sumut pada Senin, 30 Juni 2025.
Pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain :
Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara memiliki penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Dinas tersebut memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3; Adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk pengujian limbah.
Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
ATUBUKHA