.
Gunungsitoli. Forum
Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melaksanakan aksi damai di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada hari ini (17 Juli 2025). Aksi damai tersebut terkait tentang Transparansi Polres Nias tentang penanganan kasus Limbah Ilegal B3 RSU Swasta Bethesda yang telah diamankan pada 25 Mei 2025 yang lalu.
Dalam keterangan Pimpinan Aksi (Agri Helpin Zebua) menyampaikan bahwa proses penyelidikan dari pihak Polres Nias terkesan tertutup. "Hingga saat ini, pihak Polres Nias menyampaikan bahwa telah memanggil beberapa orang yakni Saksi Ahli Dinas Lingkungan Hidup, Direktur RSU Swasta Bethesda, Salah seorang Anggota DPRD, 2 orang rekanan Pengelola Limbah, Pemilik Mobil, serta 4 orang karyawan RSU Swasta Bethesda Kota Gunungsitoli. Namun hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan status Hukum terhadap mereka" tuturnya.
Pimpinan aksi juga mempertanyakan tentang keberadaan 25 Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kabag Fasilitas Sekretariat didampingi Kabag Peraturan Perundang-undangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan "Hingga saat ini bahwa keberadaan 25 orang Anggota DPRD yakni Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut dari hari Selasa - Jum'at (15 -18 Juli 2025) sedang melaksanakan perjalanan dinas luar kota dalam rangka Bimtek". Aksi juga mempertanyakan kebenaran tentang sprint perjalanan dinas Anggota DPRD tersebut. Namun tidak ada dari pegawai Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli yang dapat menunjukkannya.
Pimpinan aksi sangat menyayangkan respon dari Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli yang menurutnya tidak dapat menunjukkan keabsahan validasi sprint perjalanan dinas tersebut. "Kami sangat kecewa karena tidak ada satu orang pun dari 25 Anggota DPRD yang berada di lokasi" Tuturnya. Ia juga menyampaikan akan kembali melaksanakan aksi damai lanjutan pada pekan depan sampai segala tuntutan aksi dilaksanakan.
(MAN)