- Rabu, 7 Mei 2025
- Cari
- Network
- Ikuti Kami
- Hi, Media Sidak2021
,MEDAN- Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Kamboja.
Sebanyak 2 orang calon pekerja yang merupakan warga Kota Medan, berhasil digagalkan tim gabungan Polda Sumut, BP3MI Provinsi Sumut dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan pada Kantor TPI Bandara Internasional Kualanamu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono pengungkapan dilakukan pada Sabtu 3 Mei 2025, kemarin sekira pukul 10:00 WIB, setelah mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal melalui bandara Internasional Kualanamu.
Kemudian Polisi berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Imigrasi bandara Kualanamu supaya calon pekerja migran dicegat terbang ke luar negeri.
Saat pemeriksaan, ditemukan adanya 6 orang warga Kota Medan yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 1 orang anak-anak yang mau berangkat ke Kamboja.
Ketika diinterogasi, dari keenamnya, 2 diantaranya sebagai calon pekerja migran yang mengaku mau ke Kamboja bekerja sebagai pegawai rumah makan dan juru masak.
Sedangkan 3 orang lagi, termasuk anak-anak sebagai anggota keluarganya yang akan berwisata ke Kamboja dan kini sudah dipulangkan.
Kemudian 1 orang lagi bernama Chandra, sebagai orang yang memiliki rumah makan di Kamboja.
Rencananya, mereka akan berangkat ke Kamboja melalui Kualanamu, kemudian ke Singapura, dan terakhir barulah ke Kamboja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari ke 6 orang tersebut ternyata 2 orang merupakan calon pekerja migran Indonesia ilegal. Mereka mau bekerja di Kamboja di rumah makan,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Minggu (4/5/2025).
Kepada Polisi 2 calon pekerja migran tersebut mengaku mau bekerja di Kamboja karena diiming-imingi dibayar sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta perbulannya.
Sumaryono menyebut pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Chandra, warga Kabupaten Serdang Bedagai, orang yang mengaku sebagai pemilik rumah makan, dan yang memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup.
Mengenai apakah mereka sebenarnya akan bekerja ke perusahaan judi online dan scammer, Polisi masih menyelidikinya.
Namun hasil penyelidikan sementara dan bukti permulaan, baru mengarah ke pekerja rumah makan.
"Diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 Miliar
Sumber :TRIBUN-MEDAN.com