Minta Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara Copot Kepala SMK Negeri 1 Sogaeadu Kabupaten Nias Karena Melakukan Pungutan Liar Terhadap Siswa -->

Iklan Semua Halaman

Minta Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara Copot Kepala SMK Negeri 1 Sogaeadu Kabupaten Nias Karena Melakukan Pungutan Liar Terhadap Siswa



Sesuai laporan masyarakat dengan melampirkan bukti kartu tanda terima SPP, dimana kepala sekolah SMK Negeri 1 sogaeadu melakukan pungutan kepada siswa - siswi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan fungsional kepala sekolah dan wakil kepala sekolah serta yang duduk dalam jabatan bagi guru yang ASN.

"Atas Pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan kepada orang tua peserta didik wakil ketua LSM Bakornas a.n Periaman Gea angkat bicara menuai timbulnya keberatan di tengah tengah orangtua peserta didik yang di duga dilakukan oleh kepala sekolah SMK Negeri 1 Sogaeadu yang telah melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dimana hal itu termuat pada pasal 12 nomor 75 tahun 2016 tentang larangan bagi komite sekolah, baik secara kolektif maupun perseorangan, dalam hal melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. larangan ini juga mencakup penjualan buku pelajaran dan bahan ajar, serta kegiatan lain yang dapat  diartikan sebagai pungutan pungkas Gea.

"hal ini di duga kepala sekolah sangat berani melanggar aturan Permendikbud di atas dengan melakukan pungutan SPP lalu dana tersebut di peruntukan untuk tunjangan fungsional, hal ini sangat kita sayangkan tindakan oknum kepala sekolah yang menguntungkan bagi dirinya sendiri dan anggotanya, sangat merugikan orang tua siswa terjadinya pungutan liar di SMK 1 Sogaeadu yang tidak mempunyai dasar sama sekali. orang tua siswa - siswi keberatan atas perbuatan kepala sekolah, dan menempuh jalur hukum, karena tidak terima ada pungutan liar yang tidak jelas di SMK 1 Sogaeadu, disitu terlihat pungutan tersebut mulai tahun 2022 sampai sekarang. Lanjutnya.

Lanjut Fery Gea meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Dinas Pendidikan Provsu copot kepala sekolah SMK Negeri 1 Sogaeadu karena tidak menjalankan amanah dan peraturan di dunia pendidikan. 

TIM. Bersambung