Lapor Bapak Kapoldasu,Laporan Warga Di Polrestabes Medan Melempem -->

Iklan Semua Halaman

Lapor Bapak Kapoldasu,Laporan Warga Di Polrestabes Medan Melempem

Lapor pak Kapolda sumut penanganan perkara kasus penganiyaan dan pengeroyokan 3 bulan melapor melempem Polrestabes Medan dianggap gagal DPD lembaga pembela keadilan rakyat menyoroti langsung  



Sumut, Newsidak.Id

Ketua DPD Lembaga pembela keadilan rakyat Nanda afriyan syah SH.,
desak kasat reskrim AKBP BAYU PUTRO WIJAYANTO, Dan Kapolrestabes Medan Kombes poL Gidion.

Untuk menangani langsung perkara tentang kasus penganiyayaan dan pengeroyokan Monika putri Br Malau,dengan laporan polisi nomor LP/B/409/ll/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA pada tanggal 07 februari 2025 pada pukul 19.07 wib.
Kronologis kejadian bermula di hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 tersebut berawal dari pengendara sepeda motor Honda beat berwarna merah yang berboncengan lima orang berhenti di tengah badan jalan Sidomulyo Desa Seirotan Pasar 9.


Yang awal nya Di klekson pengendara mobil Toyota AGYA. namun ketika diklekson pengendara sepeda motor beat tersebut berhenti dan berbicara "Kayak jalan bapak kau, Lalu si pengendara mobil AGYA turun dan berkata ada apa" secara sepontang pengendara sepeda motor tersebut mengeroyok pengendara mobil tersebut,dan melempari batu dengan bertubi tubi,hingga mobil tersebut rusak parah. 
Atas kejadian tersebut Monika putri Boru malau,langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polrestabes Medan guna melaporkan kejadian tersebut ke pihak polres.

Namun sangat disayangkan laporantersebut "melempem" dan tidak ada arti melapor.

Atas laporan tiga bulan mandek""dan dianggap melempem" Monika putri Boru malau,mendatangi ke kantor hukum Lembaga pembela keadilan rakyat cabang Deli Serdang guna minta bantuan agar laporan cepat di tangani dengan serius karna laporan tersebut dinilai diabaikan.

Atas tindakan yang terjadi mengenai penanganan laporan tersebut,Nanda afriyan syah SH selaku ketua DPD lembaga pembela keadialan rakyat meminta agar kasus perkara penganiayayaan tersebut ditangani dengan serius,agar kepuasan masyarakat dalam penanganan kepolisian dinilai benar benar ditanggapi dan dilaksanakan sesuai aturan undang undang,karna bayak keluhan dan tidak kepuasan kepada masyarakat dalam penanganan kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media pihak penyidik Polrestabes Medan via WA tidak merespon alias tidak ada jawaban, Kamis (1)/5)
(Des'Munthe)-Tim LBH-Wartawan